EkisPedia.com – Salah satu karakteristik yang paling menonjol dari sebuah masyarakat muslim ideal adalah adanya socio-economic justice (keadilan sosio-ekonomi), dituntut menjadi sebuah cara hidup dan bukan fenomena terpisah. Ia harus menjangkau semua wilayah interaksi kemanusiaan, sosial, ekonomi dan politik. (Chapra, 1985)
Dalam ajaran Islam yang penting untuk menegakkan keadilan dan menghapuskan eksploitasi dalam transaksi bisnis adalah dengan melarang semua bentuk peningkatan kekayaan unjustified, yakni dengan menghindari segala macam bentuk transaksi yang mengandung Riba.
Larangan Riba
Larangan riba sendiri telah disebutkan dalam Al-qur’an pada empat kali penurunan wahyu yang berbeda-beda:
- Q.S. Ar-Ruum: 39, diturunkan di Mekah, menegaskan bahwa bunga akan menjauhkan keberkahan Allah dalam kekayaan. Sedangkan sedekah ataupun zakat akan meningkatkannya berlipat ganda.
- Q.S. An-Nisaa’: 161, diturunkan pada masa permulaan periode Madinah, yakni mengutuk keras peraktek riba. Seirama dengan larangannya pada kitab-kitab terdahulu. Pada tahap ini, Al-Qur’an menyejajarkan orang yang mengambil riba dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar. Serta mengancam kedua pihak dengan siksaan yang amat pedih.
- Q.S. Ali Imran: 130-132, diturunkan pada kira-kira tahun kedua atau ketiga hijrah, yakni menyerukan kaum muslimin untuk menjauhi riba jika mereka menghendaki kesejahteraan yang diinginkan.
- Q.S. Al-Baqarah: 275-281, diturunkan menjelang selesainya misi Rasulullah SAW., mengutuk keras mereka yang mengambil riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara perniagaan dan riba, dan menuntut kaum muslimin agar menghapuskan seluruh utang piutang yang mengandung riba, menyerukan mereka agar mengambil pokoknya saja, dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami kesulitan.
Arti Riba
Setelah kita mengetahui tentang ketegasan hukum riba dari Al-Quran dan Hadist, lalu apa sebenarnya riba itu? Secara bahasa riba diartikan bertambah, berkembang atau tumbuh. akan tetapi, tidak setiap penambahan atau pertumbuhan itu dilarang oleh Islam.
Dalam syariah, riba secara teknis mengacu pada pembayaran “premi” yang harus dibayarkan oleh peminjam disamping pengembalian pokok sebagai syarat pinjaman atau perpinjaman jatuh tempo, dalam pengertian ini riba memiliki persamaan makna dan kepentingan dengan bunga, menurut ulama fiqh (ijma’).
Dalam pengertian syariah, riba memiliki dua kategori: riba an-nasi’ah dan riba al-afdhl
Riba an-Nasi’ah
Memiliki arti penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba an-Nasi’ah ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan (premi) antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian. Oleh karena itu, riba nasi’ah ini mengacu kepada bunga pada hutang dan ini haram berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an “…. dan Allah mengharamkan bunga (riba)…” (Al-Baqarah: 275).
Intinya, larangan riba an-Nasi’ah ini menetapkan suatu keuntungan diawal pada suatu pinjaman sebagai imbalan karena menunggu, menurut syariah, ini tidak diperbolehkan.
Riba Fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk jenis barang ribawi.
Barang ribawi disini menurut kesimpulan umum dari fuqaha ialah:
Emas dan perak, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya. Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung. Serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan
Bagaimanapun juga, Islam ingin menghapuskan bukan saja eksploitasi yang dikandung dalam institusi bunga, tetapi juga semua bentuk pertukaran yang tidak jujur dan tidak adil dalam transaksi bisnis, atau istilah umumnya kita kenal dengan riba fadhl, sebagaimana pengertiannya diatas.
Semua komoditas/barang yang dipertukarkan dalam pasar akan berpotensi terkena riba fadhl. karena itu, harga dan nilai imbangannya harus adil dalam semua transaksi yang dimana pembayarannya kontan dilakukan oleh suatu pihak dan komoditas atau pelayanan yang diberikan secara timbal balik oleh pihak yang lain. maka dari itu untuk menjamin keadilan, Rasulullah SAW tidak menganjurkan transaksi barter ketika itu dan menetapkan bahwa suatu komoditas yang akan dijual itu ditukar dahulu dengan uang kontan, baru kemudian uang itu dibelikan komoditas yang diingginkan, diharapkan penggunaan uang dapat mengurangi kemungkinan pertukaran yang tidak adil.
Kesimpulan
Pada kesimpulannya, riba nasi’ah dan riba fadhl termasuk dalam pengertian ayat dalam surah al-Baqarah: 275. Sementara riba nasi’ah berhubungan dengan pinjaman dan riba fadhl berhubungan dengan perdagangan. Karena terkait dengan perdagangan yang mana pada prinsipnya diperbolehkan, maka disinilah Rasulullah SAW bersabda, “tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu”.
Referensi:
- Dr. M. Umer Chapra – Towards a Just Monetary System (Leicester, UK: The Islamic Foundation 1985) chapter 2 hal. 55-61
- Dr. Muhammad Syafi’i Antonio – Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press 2001) chapter 4 hal. 41-42