Sistem Ekonomi Islam telah menjamin terpenuhinya hak hidup tiap orang secara pribadi serta memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk memperoleh kemakmuran hidupnya.
Sementara pada saat yang sama, membatasi pemerolehan harta orang tersebut, yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer (basic needs), kebutuhan sekunder dan tersiernya, dengan ketentuan yang diperbolehkan oleh Syariat Islam.
Karena itu, tiap muslim tidak boleh (baca:haram) untuk memproduksi dan mengkonsumsi khamer (baca: minuman keras). Minuman keras tidak dianggap sebagai barang ekonomi (economics good).
Juga tidak memperbolehkan RIBA dalam berekonomi. Riba tersebut tidak dianggap sebagai barang ekonomi (economics good).
Imam Taqiyuddin An Nabhani
An Nizham Al Iqtishadiy Fil Islam