EkisPedia.com – Islam sangat peduli dengan pembentukan pribadi umatnya yang sempurna, hal tersebut meliputi akidah, syariah dan akhlak. Ketiga hal tersebut menjadi sebuah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Kali ini pembahasan kita pada bagian syariah, yang mana pembahasan syariah merupakan yang sangat luas, tidak hanya tentang ibadah, namun juga tentang bermasyarakat/muamalah, seperti kata Nabi SAW bahwa “Addinu Muamalah” (agama ini muamalah/bermasyarakat).
Berbicara tentang muamalah, kita sebagai ummat Islam haruslah merujuk kepada hukum-hukum Islam, dan menyesuaikan dengan kemashlahatan yang sesuai dengan maqashid syariah. Kita akan membahas tentang maqashid syariah yang juga membahas hubungannya dengan mashlahah, serta penerapannya dalam ekonomi Islam.
Identitas Jurnal
- Penulis: Aminah
- Judul: Maqashid Asy-Syariah Pengertian dan Penerapan dalam Ekonomi Islam
- Jurnal: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman
- Volume dan Halaman: Vol. 03, No. 1, hal. 167-184
- Tahun: 2017
Apa itu Maqashid Syari’ah?
Secara bahasa berasal dari Maqashid jama’ dari Maqshad yang berarti maksud/tujuan dan Syariah yang berarti jalan menuju mata air. Secara makna berarti tujuan yang diletakkan Allah dari setiap hukum yang diturunkan-Nya.
Pengertian Mashlahah
Apabila kita membahas Maqashid Syariah, kita tidak bisa untuk tidak membahas Mashlahah yang dimana adalah tujuan dari diletakkannya Maqashid Syari’ah, sehingga dua kata ini memiliki kaitan yang sangat erat, Mashlahah berasal dari kata Shalaha yang berarti membawa manfaat dan kebaikan.
Secara terminologi, para ulama mendefinisikan maṣlaḥah sebagai manfaat dan kebaikan yang dimaksudkan oleh Syār’i bagi hamba-Nya untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka.
Menurut Mustafa Zaid, Mashlahah harus mengandung 3 hal, yaitu:
- Bukan merupakan hawa nafsu atau kepentingan individu/kelompok
- Mengandung aspek positif dan negatif (menolak mudharat, berarti mendatangkan manfaat)
- Harus berhubungan baik dengan Al-Kulliyah Al-Khomsah.
Jadi, mashlahah merupakan manifestasi dari Maqashid Syariah; yaitu untuk mendatangkan mashlahah atau kebaikan bagi manusia
Urgensi Maqashid Syariah dalam Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah bagian dari fikih muamalah yang mengkaji interaksi manusia yang berhubungan dengan kegiatan keuangan. Maslahah merupakan esensi dari kebijakan-kebijakan syari’ah termasuk juga dalam perekonomian, menjadi landasan muamalah, bukan hanya Profit Motive atau Material Rentability.
Dalam dunia yang semakin modern ini, secara langsung Nass yang ada tidak cukup untuk menyelesaikan masalah, maka dari itu dibutuhkan sebuah Istinbat ulama yang sesuai dengan Maqashid Syariah dan Mashlahah (dalam ushul Fiqh disebut metode Al Istislahiyah), yang menurut Al-Yasa’ Abu Bakar dapat menyelesaikan 4 jenis masalah yaitu:
- Menyelesaikan persoalan yang tidak mempunyai Nass langsung.
- Menyelesaikan persoalan yang Nass nya tidak sempurna.
- Menyempurnakan Ishtishlah sebelumnya
- Menyempurnakaan penggunaan Nass yang tepat untuk suatu permasalahan
Cakupan Maqashid Syariah
Dalam memproteksi Mashlahah, Maqashid syariah menaungi lima unsur fundamental dan menyeluruh dalam kehidupan manusia yaitu Kulliyah Al-Khomsah (hifdzu din, nafs, nasl, aql, mal) dan ulama kontemporer seperti Imam Yusuf Qardhawi dan Al-Yasa’ Abu Bakar memasukkan dua unsur proteksi yaitu Hifdz Ummah (Perlindungan Kebarlanjutan Ummah) dan Hifdz Bi’ah (Pelestarian Lingkungan Hidup) sehingga menjadi Adz-Dzaruriyat As-Sab’ah.
As-Syatibi mengelompokkan keperluan dan perlindungan menjadi 3 tingkatan, yaitu Primer, Sekunder, dan Tersier
Kriteria Mashlahah dalam Fiqh Muamalah
Maqashid Syariah dan Mashlahah bukanlah dalil dalam menentukan hukum seperti Qur’an, Sunnah, Qiyas, dan Ijma’, namun hanyalah sebagai pendukung untuk menyimpulkan kebijakan.
Berikut adalah kriteria-kriteria Mashlahah yang harus dipenuhi menurut Ahmad Qorib adalah:
- Harus tetap dan pasti
- Harus Jelas
- Mempunyai ukuran dan batasan yang pasti
- Tidak berubah mengikuti masa dan tempat
- Merupakan bagian dari Maqashid Syariah yang menjaga Al-Kulliyah Al-Khomsah
- Tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Nass, Ijma’, atau Qiyas
- Tidak mengabaikan Mashlahah yang lebih tinggi atau setara denganya
Ragam Kemashlahatan
Mashlahah ditinjau dari kemungkinan berubah atau tidaknya dibagi menjadi dua :
- As-Sabithah
- Al-Mutaghayyirah
- Al-Mu’tabarah
- Al-mulghah
- Mursalah
- Al-‘Aamah
- Al-Khassah
Pilihan Prioritas dalam Ragam Kemashlahatan
Dalam suatu saat tertentu, muncul beberapa Mashlahah yang bertolak belakang, pada saat itu ulama harus bisa menentukan prioritas Mashlahah yang lebih dominan dan sesuai dengan permasalahan, dalam menentukan hal tersebut ada beberapa metode, yaitu :
- Utamakan mashlahah mutayyaqah (qat’iyyah) daripada mashlahah mauhumah (zanniyyah)
- Utamakan mashlahah yag bersifat fundamental daripada yang bersifat teknis.
- Utamakan mashlahah yang bersifat kekal daripada yang bersifat sementara.
- Utamakan mashlahah yang lebih besar/penting.
- Mana lebih sedikit mudharatnya
- Utamakan yang lebih di-titikberat-kan oleh syara’
- Mashlahah yang lebih dari sudut pandang diri sendiri dan keluarga terdekat
- Mashlahah yang dilakukan oleh Rasululah lebih sering
- Mashlahah yang disepakati oleh para ulama.
Penerapan Maqashid Syariah dalam Ekonomi Islam
Berangkat dari perkataan Nabi SAW bahwa “engkau lebih mengetahui kehidupan di jamanmu” maka penerapan maqashid syariah dalam ekonomi Islam sangatlah berperan besar.
Ketika berbicara kegiatan ekonomi mikro, Islam mengatur seluk-beluk konsumsi, distibusi dan produksi, semua peraturan tersebut mengarah pada mashlahah. Begitupun dengan kemajuan teknologi keuangan (fintech), didirikannya perbankan, asuransi, sukuk, mortage dan multifinance, capital market, mutual fund, Multi Level Marketing, tatacara perdagangan melalui e-commerce, sistem pembayaran dan pinjaman dengan kartu kredit, sms banking, ekspor-impor dengan media L/C, hingga kepada Instrumen pengendalian moneter, exchange rate, wakaf saham.
Semua hal tersebut dilihat dari terdapat maslahah yang sangat besar bagi umat untuk mengembangan ekonomi, selama tidak bertentangan dengan syariah.
Kesimpulan
Dalam kehidupan yang terus maju ini baik dari teknologi maupun budaya, banyak kebijakan-kebijakan yang belum dibahas oleh ulama atau fiqh klasik, sehingga diperlukan kajian ulang untuk menentukan bagaimana jalanya hal tersebut, halal haram-nya, dan lain sebagainya. Namun, dalam menentukan kebijakan tersebut diperlukanlah sebuah batasan batasan dan landasan, dan Maqashid Syariah dan Mashlahah ini bukanlah dalil, namun hanyalah alat bantu untuk membuat kebijakan.
Adapun kelebihan dan kekurangan dari jurnal ini adalah sebagai berikut:
Kelebihan
- Penulis dalam mengutip atau merujuk langsung ke buku dan pengarang yang utama. Misal: ketika penulis menerangkan makan Syariah secara bahasa, penulis merujuk kamus Lisan Al ‘Arab; atau ketika berbicara cakupan maqashid syariah yang notabene disusun oleh Imam Asy Syartibi dalam buka fenomenalnya Al Muqafaqat, penulis pun langsung merujuk ke buku tersebut.
- Memasukkan unsur mashlahah dalam pembahasan, dimana mashlahah memiliki kaitan penting dalam Maqashid Syariah.
- Topik yang diangkat cukup menarik, melihat perkembangan zaman yang harus disesuaikan dengan mashlahat.
- Menambahkan pengetahuan baru dalam pembahasan maqashid Syariah. Contoh: ulama kontemporer seperi Syekh Yusuf Al Qaradhawi menambahkan dua poin lagi dalam Al Kulliyah Al Khamsah yaitu Hifzh Al Ummah dan Hifzh Al Bi’ah.
Kekurangan
- Tidak memasukkan kata Mashlahah dalam kata kunci abstrak, yang dimana mashlahah juga merupakan poin penting yang dibahas dalam jurnal ini.
- “Ekonomi Islam adalah bagian dari fikih muamalah yang mengkaji interaksi manusia yang berhubungan dengan kegiatan keuangan”, pernyataan ini mempersempit pembahasan ekonomi Islam dimana sejatinya permasalahan ekonomi tidak hanya tentang keuangan.
- Penulis tidak memasukkan poin khusus yang menjelaskan ekonomi Islam secara umum dan menyeluruh.
Wallahu a’lam