Selamat datang di Situs Ensiklopedia Ekonomi Islam

Pandangan Politik Ekonomi Islam Al-Imam Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani

EKISPEDIA.COM – Al Imam Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, tokoh Islam dimasa akhir kekhalifahan Ustmaniyah. Beliau sangat menolak dengan konsep reformasi agama yang diusung oleh Muhammad Abduh dan murid-muridnya, karena hal tersebut tidak jauh berbeda dengan pemahaman kaum Protestan.

Selain dikenal sebagai seorang ulama yang faqih, ia juga dikenal sebagai politikus yang mendirikan partai politik Islam Hizbut Tahrir. Memiliki 80 buah kitab karangan diantaranya An-Nizhamul Iqthisadi fil Islam yang membahas seputar politik ekonomi Islam.

Sebelum kita bahas Pandangan Politik Ekonomi Islam Al-Imam Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, terlebih dahulu kita mengenal biografi singkat beliau:

Biografi Al-Imam Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani

Memiliki nama lengkap Asy-Syaikh Muhammad Taqiyudin bin Ibrahim bin Mustafa bin Ismail bin Yusuf An-Nabhani. Lahir di Ijzim, Haifa, Palestina pada tahun 1909 era kekuasaan Kesultanan Ustmaniyah dan meninggal pada tanggal 20 Desember 1977.

“An-Nabani” yang terletak pada akhir namanya adalah gelar yang dinisbatkan kepada kabilah Bani Nabban, yakni orang Arab penghuni padang sahara yang bermukim di Ijzim wilayah Haifa, Palestina Utara.

Al Imam Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani hidup dalam lingkup agama Islam yang kuat, hal tersebut diperkuat oleh karena ayah beliau seorang pengajar ilmu syariah di Kementrian Pendidikan Palestina. Ibunya juga menguasai beberapa cabang ilmu Syariah yang di dapat dari datuknya yang bernama Syaikh Yusuf An-Nabbani. Seorang qadhi/hakim, penyair, sastrawan, dan ulama terkemuka pada masa Daulah Utsmaniyah.

Semasa hidupnya, Al-Imam Syaikh Taqiyuddin An-Nabani banyak mendapatkan pengaruh dari datuknya Syaikh Yusuf An-Nabhani. Tanpa terkecuali, permasalahan politik pun juga telah ia dalami. ia mendapatkan ilmu melalui majlis-majlis dan diskusi fiqh yang dilakukan oleh datuknya tersebut.

Pendidikan

Sekolah dasar, ia mendapatkan ilmu dan agama melalui ayahnya sendiri yang merupakan seorang pengajar ilmu-ilmu Syariah di Kementrian Pendidikan Palestina.

Kemudian, ia pindah kesebuah sekolah di Akko untuk melanjutkan Pendidikan di sekolah menengah. Sebelum menamatkan di Akko, ia bertolak ke Kairo untuk meneruskan pendidikanya di Tsanawiyah Al Azhar pada tahun 1928 dan mendapatkan ijazah dengan nilai yang sangat memuaskan.

Lalu, ia melanjutkan kuliah di Kulliyatul Darul Ulum dan lulus pada tahun 1932. Disaat yang sama ia juga berhasil menamatkan kuliahnya di Al Azhar Asy-Syarif.

Beberapa daftar Ijazah yang telah diraihnya, diantaranya:

  • Ijazah Tsanawiyah al-Azhariyah 
  • Ijazah al-Ghuraba’ dari al-Azhar
  • Diploma Bahasa dan Sastra Arab dari Dar al Ulum
  • Ijazah dalam Peradilan darel Ma’had al-Ali li al-Qadha’ (Sekolah Tinggi Peradilan)
  • Pada tahun 1932 beliau meraih Syahadah al-‘Alamiyyah (Ijazah Internasional) Syariah dari Universitas al-Azhar asy-Syarif dengan mumtaz jiddan.

Saat itu, ia telah dikenal oleh sahabat-sahabatnya sebagai seseorang dengan pemikiran yang genius, pendapat yang kokoh, pemahaman dan pemikiran yang mendalam, serta dapat meyakinkan orang dalam perdebatan maupun diskusi fikriyah. 

Riwayat Karir Al Imam Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani

  • Mengajar di Madrasah Islamiyah di Haifa 
  • Diangkat sebagai Musyawir (pembantu Qadhi) pada tahun 1940 – 1945
  • Qadhi di Mahkamah Ramallah hingga tahun 1948
  • Qadhi di Mahkamah Syari’ah Al-Quds di tahun 1948, atas permintaan sahabatnya Al Ustadz Anwar Al Khathib
  • Mendirikan Hitbut Tahrir di Al-Quds pada tahun 1953

Karya Ilmiah

Karya-karya Syeikh Taqiyyuddin An Nabhani yang paling terkenal, yang memuat pemikiran dan ijtihadnya antara lain:

  • Nizhamul Islam. 
  • At Takattul Al Hizbi.  
  • Mahafim Hizbut Tahrir
  • An Nizhamul Iqthishadi fil Islam
  • An Nizhamul Ijtima’i fil Islam.
  • Nizhamul Hukm fil Islam.
  • Ad Dustur.
  • Muqaddimah Dustur.  
  • Ad Daulatul Islamiyah.
  • Asy Syakhshiyah Al Islamiyah (3 jilid).
  • Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir.
  • Nazharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir.
  • Nida’ Haar.
  • Al Khilafah.
  • At Tafkir.
  • Ad Dusiyah.
  • Sur’atul Badihah.
  • Nuqthatul Inthilaq.
  • Dukhulul Mujtama’.
  • Inqadzu Filisthi
  • Risalatul Arab.
  • Tasalluh Mishr.  
  • Al Ittifaqiyyah Ats Tsana’iyyah Al Mishriyyah As Suriyyah wal Yamaniyyah  
  • Hallu Qadliyah Filisthin ala Ath Thariqah Al Amrikiyyah wal Inkiliziyyah.  
  • Nazhariyatul Firagh As Siyasi Haula Masyru’ Aizanhawar.

Semua ini belum termasuk ribuan selebaran-selebaran (nasyrah) mengenai permikiran, politik dan ekonomi serta beberapa kitab yang dikeluarkan oleh Syaikh Taqiyuddin atas nama anggota Hizbut Tahrir. 

Pandangan Politik Ekonomi Islam Al Imam Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani

Dalam salah satu kitabnya yang terkenal yakni An Nizham Al Iqtishadiy Fil Islam, beliau memaparkan pengertian politik ekonomi secara umum, ia mengatakan: 

Adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme pengaturan berbagai urusan manusia. 

Dengan kalimat yang beliau sampaikan ini berarti bahwa politik ekonomi merupakan suatu strategi yang dilakukan untuk mencapai tujuan dalam memecahkan mekanisme pengaturan berbagai urusan manusia. Hukum yang dimaksud adalah hukum ekonomi sedangkan urusan manusia adalah berbagai kebutuhan yang harus dimiliki oleh manusia.

Lebih lanjut ia menjelaskan politik ekonomi dalam pandangan Islam:

Jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs) tiap orang/perorang dengan pemenuhan secara menyeluruh, berikut kemungkinan tiap orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagai orang yang hidup dalam sebuah masyarakat (society) yang memiliki life style tertentu

Dari ungkapan beliau dapat disimpulkan bahwa ada tiga bentuk kebutuhan manusia yang harus diraih oleh individu, yakni kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Namun, dari ketiga bentuk kebutuhan tersebut, ada yang dijamin oleh pemerintah berupa kebutuhan pokok, yakni: sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan dan Pendidikan. Dengan demikian, pemerintah secara umum bertanggung jawab terhadap pemenuhan dari setiap warga negaranya tanpa terkecuali. 

Al Imam Syaikh Taqiyuddin An-Nabani juga mengingatkan bahwa sistem ekonomi Islam telah menjamin terpenuhinya hak hidup tiap orang secara pribadi serta memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk memperoleh kemakmuran hidupnya. Sementara pada saat yang sama, membatasi pemerolehan harta orang tersebut, yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer (basic needs), kebutuhan sekunder dan tersiernya, dengan ketentuan yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Oleh karena itu, tiap muslim tidak boleh (haram) untuk memproduksi dan mengkonsumsi khamar (minuman keras). Karena minuman keras tidak dianggap sebagai barang ekonomi (economics good). Juga tidak memperbolehkan riba dalam berekonomi, riba tersebut tidak dianggap sebagai barang ekonomi (economics good).

 

Ringkasan dari Herman, 2013. Pemikiran Taqiyuddin An Nabhani tentang Politik Ekonomi Islam, UIN Syarif Kasim Riau.