EkisPedia.com – Beberapa kita mungkin atau bahkan pasti menjadi pengguna dari aplikasi GoPay, namun sedikit dari kita yang peduli akan kehalalan suatu produk. Nah, disini kita akan mencoba membahas mengenai Go-Pay dalam Tinjauan Fiqh, bagaimana pendapat ulama mengenai transaksi dijaman modern saat ini, maka mari kita bahas satu persatu.
Pihak yang mengharamkan Go-Pay atau Go-Food:
- Karna ada riba dari discount dan atau mengambil hasil (iwadl) dari jual beli salaf/qordh
- Penipuan, harga tidak sesuai dengan aslinya.
- Bay’un wa salafun (dua akad)
Bantahan dari Pihak yang Memperbolehkan:
- Yang benar adalah akad : بيع بالوعد لشراء
- Prosedur Aplikasi Go-Food.
Pada aplikasi tersebut, harga makanan sudah diketahui oleh pihak pemesan. Demikian juga dengan ujrah Go-Jek yang dipesan. Artinya, pihak driver Go-Jek tidak bisa mengambil harga sendiri karena pemesan sudah maklum dengan harga. Transaksi antara saat memesan dan saat membayar yang besarannya sama seperti ini disebut dengan transaksi SPOT (Lihat Fatwa DSN: 28/DSN-MUI/III/2002).
Jadi, transaksi jenis ini adalah halal dan termasuk di dalamnya semua bentuk transaksi online yang memiliki model yang sama. Dengan demikian, kaidah yang berlaku adalah sebagai berikut ini:
العبرة في العقود للمقاصد والمعاني، لا للألفاظ والمباني
Artinya:
“Pada dasarnya dalam akad adalah dilihat berdasar maksud dan makna, dan bukan pada lafal dan bentuknya,” (Lihat Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, Al-Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ati, Darul Fikr, juz I, halaman 403).
Kaidah ini juga secara jelas disinggung dalam Kitab Syarah Yaqutun Nafis karya Sayyid Ahmad bin Umar As-Syathiri sebagai berikut:
والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ…. وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل
Artinya:
“Yang dipertimbangkan dalam akad adalah maknanya dan bukan gambaran lafalnya dan transaksi jual beli dengan perantaraan telepon, telex, serta telegram, semua wasilah ini dan wasilah-wasilah lain sejenisnya merupakan alternatif pilihan sarana dewasa ini dan acap kali dipergunakan,” (Lihat Sayyid Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarah Yaqutun Nafis, juz II, halaman 22).
Adapun status qardlu (hutang) adalah diperbolehkan karena adanya janji dari pihak pemesan untuk membelinya, sebagaimana ini mafhum dalam akad bay’ bil wa’di lis syira’, yaitu akad jual beli yang disertai janji untuk membeli. Akad ini dalam perbankan syari’ah sering dipakai untuk permodalan dan akad istishna‘i yang dilakukan lewat jalur pemesanan suatu paket produk, dan pihak pemesan berjanji untuk membelinya setelah selesai produk tersebut dibuat.
Pada kasus Go-Food bisa juga dimasukkan ke dalam Akad Ju’alah (sayembara):
Seumpama orang bilang, “Barang siapa bisa membelikan aku barang A di toko B, maka ia akan beri upah sebesar 10.000 rupiah.”
Keikut-sertaan customer dalam go-pay boleh dan dalam fiqih disebut dengan akad :
إجارة موصوفة في الذمة
Badr al-Hasan al-Qasimi dalam al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah menjelaskan sebagai berikut:
أَمَّا الْإِجَارَةُ الْمَوْصُوْفَةُ فِي الذِّمَّةِ فَهِيَ تَكُوْنُ مُضَافَةً إِلَى الْمُسْتَقْبَلِ وَهِيَ تَجُوْزُ إِذَا كَانَ الْوَصْفُ مُنْضَبِطًا فَيَتِمُّ تَسْلِيْمُ الْعَيْنِ الْمَوْصُوْفَةِ خِلَالَ مَوْعِدِ سَرَيَانِ الْعَقْدِ.
“Adapun al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah bersifat ke depan (forward ijarah), boleh dilakukan dengan syarat kriteria obyeknya dapat digambarkan secara terukur dan diserahkan pada waktu tertentu sesuai kesepakatan saat akad.”
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِيْ مَشْرُوْعِيَّةِ الْإجَارَةِ الْمَوْصُوْفَةِ فِيْ الذِمَّةِ فَذَهَبَ الْحَنَفِيَةُ إِلَى مَنْعِ إِجَارَةِ الْمَنَافِعِ الْأَعْيَانِ الْمَوْصُوْفَةِ فِيْ الذِمَّةِ وَاشْتَرَطُوْا أَنْ تَكُوْنَ الْعَيْنُ الْمُؤْجَرَةُ مُعَيَّنَةً؛ وَذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى جَوَازِ إِجَارَةِ الْعَيْنِ الْمَوْصُوْفَةِ فِيْ الذِمَّةِ وَعَدُّوْهَا مِنْ بَابِ السَّلَمِ فِيْ الْمَنَافِعِ.
“Ahli fikih berbeda pendapat tentang status hukum al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah; pertama, ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa akad ijarah atas manfaat barang yang termasuk maushufah fi al-dzimmah adalah akad yang dilarang (baca: tidak sah); mereka berpendapat bahwa barang sewa (mahall al-manfa’ah) harus sudah ditentukan pada saat akad atau perjanjian dilakukan; dan kedua, jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi`iyyah, dan Hanabilah membolehkan akad ijarah atas barang yang termasuk maushufah fi al-dzimmah; mereka menganggap akad ijarah maushufah fi al-dzimmah ini bagian dari bentuk akad jual-beli salam atas manfaat.” (Ahmad Muhammad Mahmud Nashar dalam Fiqh al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah wa Tathbiqatuha fi al-Muntajat al-Maliyyah al-Islamiyyah li Tamwil al-Khadamat, 2009)
- Lantas Bagaimana Status Qardlu (menghutangi dulu) dari Driver Go-Jek untuk Cara Pemesanannya?
- Bagaimana Status Harga yang Diprint oleh Restoran Berbeda dengan Harga yang Diterima oleh Driver, tetapi Sama dengan Harga yang Dibayar Pembeli Ditambah Ujrah Pengantarannya?
Untuk menjawab masalah ini, kita bisa memperhatikan bahwa restoran tempat kita bisa memesan makanan lewat jasa Go-Food adalah restoran yang sudah menjalin kerja sama dengan pihak Go-Jek. Itu artinya, driver merupakan wakil dari restoran sehingga ia berhak mendapat ujrah dari restoran setiap transaksi yang memakai jasanya ke restoran tersebut.
Wallahu a’lam
Referensi
- Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al Dzimmah
https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/akad-al-ijarah-al-maushufah-fi-al-dzimmah - Apakah Transaksi via GoFood diharamkan?
https://bincangsyariah.com/kalam/apakah-transaksi-via-go-food-diharamkan/ - Hukum Transaksi Pemesanan via Aplikasi Online ala GoFood
https://islam.nu.or.id/post/read/85314/hukum-transaksi-pemesanan-via-aplikasi-online-ala-go-food - Ijarah Maushufah fi Al Zimmah
https://www.syariahpedia.com/2016/12/ijarah-maushufah-fi-al-zimmah-imfz.html - Terbentuknya Akad dalam Hukum Perjanjian
https://media.neliti.com/media/publications/56391-ID-terbentuknya-akad-dalam-hukum-perjanjian.pdf