Selamat datang di Situs Ensiklopedia Ekonomi Islam

Cash Waqf: Digital Fundraising Model

EkisPedia.comFundraising dana dalam istilah merupakan suatu upaya atau proses kegiatan dalam rangka menghimpun dana (wakaf) serta sumber daya lainnya dari masyarkat baik individu, kelompok, organisasi yang akan disalurkan dan didayagunakan (Depag RI, 2009). Penghimpunan ini juga bagian dari proses syiar bagi masyarakat atau disebut calon wakif agar mau ikut dalam melakukan aktivitas wakaf. Adapun model-model fundraising wakaf ini harus memperhatikan subtansi dari fundraising tersebut, seperti motivasi, program, dan metode. (Huda, 2013)

Metode dalam bagian subtansi fundraising merupakan hal yang khas dilakukan oleh nazir dalam rangka menghimpun dana masyarkat, yang mana metode ini terbagi atas dua jenis, diantaranya langsung (direct) dan tidak langsung (indirect). Adapun yang dimaksud lansung (direct) adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi waqif secara langsung, yaitu bentuk-bentuk fundraising dimana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respons waqif bisa seketika (langsung) dilakukan. Sebagai contoh dari metode ini adalah: direct mail, direct advertising, dan presentasi langsung. Sedangkan fundraising tidak langsung (indirect fundraising), yaitu suatu metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang tidak melibatkan partisipasi waqif secara langsung. yaitu bentuk-bentuk fundraising di mana tidak dilakukan dengan memberikan daya akomodasi langsung terhadap respon waqif seketika. Sebagai contoh dari metode ini adalah: advertorial, image compaign, dan penyelenggaraan event, melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh, dan lainnya (Saidi: 2003).

Wakaf memiliki kedudukan penting dalam Islam, yakni sebagai bentuk ibadah yang mengharuskan kerelaan dari seorang muslim untuk memberikan sebagian miliknya kepada kepentingan ibadah dan kebaikan. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-quran “kamu sekali-sekali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Maka sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang kamu nafkahkan”. (QS. Ali Imron (3): 92).

Wakaf sendiri secara etimologi berarti “menahan, mencegah, selama, tetap, paham, menghubungkan, mencabut, meninggalkan, dan lain sebagainya” (Ma’lum dalam haq: 2013: 1). Sedangkan kata wakaf sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena, 2002: 795) bermakna: “pemberian yang ikhlas dari seseorang berupa benda bergerak atau tidak bergerak bagi kepentingan umum yang dibentuk yang berkaitan dengan agama Islam.” Menurut Qahar (2005), wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf, seperti tanah untuk dipergunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lain-lain.

Sedangkan menurut Uha (2013: 154 dalam Bank Indonesia, 2016) membagi wakaf dalam substansi ekonomi yakni terdiri: Pertama Wakaf langsung yaitu wakaf untuk memberikan pelayanan langsung kepada orang-orang yang berhak, seperti masjid, sekolah, dan rumah sakit. Kedua, Wakaf Produktif yaitu harta yang dikembangkan sehingga menghasilkan keuntungan bersih yang nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai tujuan wakaf, seperti kegiatan social dan peribadatan. Ketiga, Wakaf tunai atau uang, yakni berupa uang yang diwakafkan untuk menjadi dana pinjaman bergulir tanpa bunga bagi pihak-pihak yang membutuhkan dan menjadi modal bagi usaha-usaha produktif.

Kajian Teori

Penelitian yang dilakukan oleh (Abdullah 2014) telah mengkaji metode-metode dalam fundraising wakaf uang, yang mana dalam penelitiannya ia menyarankan kepada Badan Wakaf Indonesia dalam metode fundraisingi wakaf uang, yakni dengan metode penggalangan melalui membership, penawaran partisipasi melalui direct mail, menggunakan jiwa relawan dan memanfaatkan dana perusahaan, disamping itu juga ia menyarakan agar Badan Wakaf Indonesia memiliki bidang fundraising sendiri yang khusus bertugas dalam pengumpulan dana wakaf uang.

Ditahun berikutnya (Jauhar Faradis 2015) meneliti tentang Perbadanan Wakaf Selangor Malaysia dan Badan Wakaf Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kondisi BWI dan PWS dalam penghimpunan wakaf produktif. Hasilnya adalah, masing-masing dari lembaga ini memiliki dua metode yakni: metode pertama diawali dengan membuka rekening di lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang atas nama BWI. Sedangkan PWS mengawali dengan membuka Counter PWS, membuka rekening di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf atas nama PWS, skim infaq potong gaji) dan Portal e-mail, serta bekerja sama dengan Lembaga pendidikan. Metode kedua yaitu adanya interaksi langsung antara BWI dengan calon Wakif dengan cara mendatangi langsung ke instansi baik negeri maupun swasta. Sedangkan PWS menggunakan tiga model yakni: Bulan Wanita dan Wakaf, bulan wakaf Selangor dan ketiga bulan Masre Industri, dalam kesimpulannya bahwa diantara dua lembaga ini masing-masing menggunakan dua metode yakni “menunggu bola” dan “jemput bola”.

Nur Aqidah Suhaili and Mohd Rizal Palil 2017 dalam penelitiannya mencoba untuk menangkap pemahaman operasionalisasi kolaborasi menggunakan platform penggalangan dana berbasis teknologi pada ummumnya. Hasilnya adalah crowdfunding berbasis teknologi memiliki nilai keunggulan untuk entitas wakaf dalam mengeksplorasi landskap yang disediakan dalam crowdfounding. Kemudian, penelitian yang dibuat oleh (Shulthoni and Saad 2018) mengungkapkan harus adanya pembaruan dalam sistem fundraising yang ditelinya atas dasar perbandingan institusi wakaf tradisional dan modern. Tidak kalah modern dengan penelitian yang dilakukan oleh (Thaker, Thaker, and Pitchay 2018), mereka menawarkan model sumber pembiyaan yang berkelanjutan pada lembaga wakaf untuk memenuhi kendala likuiditas mereka dalam mengembangkan tanah wakaf yang dikenal sebagai model crowdfunding. Kemudian, CWM memvalidasi penerimaannya dilapangan diantara para crowdfounder dengan mengadopsi teori model penerimaan teknologi.

Saat sekarang, berbagai macam platform yang hadir dalam proses penghimpunan dana wakaf, ada platform yang sukses menjalankan misi penghimpunannya, ada platform yang masih jauh dari target apa yang diharapakan. Maka dari itu penulis memberikan ide-ide awal dalam proses Digital Fundraising Model of Cash Waqf yang mana nantinya dapat bermanfaat untuk dikembangkan oleh bidang fundraising disetiap lembaga wakaf.

Pembahasan

Berdasarkan hasil kajian literatur diatas, banyak sudah yang menawarkan berbagai macam model ataupun metode dalam proses penghimpunan dana wakaf tunai, namun disini penulis ingin menyampaikan hal-hal yang dianggap dasar dalam proses Digital fundraising ini agar dapat mengoptimalkan hasil yang diaharapkan oleh lembaga wakaf. Diantaranya sebagai berikut:

 

model-cash-waqf

 

Langkah 1: Digital Analysis

Dalam hal ini, lembaga wakaf yang dikelola oleh nazir harus mengetahui apa kelemahan dan kekuatan yang dimiliki dalam penggalangan dana secara digital. perlu sekiranya mengetahu peluang yang dapat diciptakan apabila dana tersebut terkumpul.

Langkah 2: Digital Vision

Ini adalah proses dimana nazhir dapat mendefinisikan secara jelas mengapa lembaga wakaf yang dikelola oleh nazir tersebut relevan untuk menerima dana wakaf, branding dan positioning sangat diperlukan agar wakif dapat dengan mudah terpengaruh untuk memberikan sebagian hartanya untuk di wakafkan.

Langkah 3: Digital Message

Pada bagian ini, Nazir diusahakan untuk menjadi kreatif dalam membuat konten-konten yang akan disampaikan kepublik. Dengan baiknya konten yang diberikan akan menambahkan kepercayaan kepada calon wakif untuk menyumbangkan hartanya.

Langkah 4: Digital Channel

Dengan analisis yang baik, serta visi dan pesan yang akan disampaikan juga baik, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah membuat Saluran Digital. Dalam hal ini kita bisa menggunakan platform social media untuk membuat campaign, dan juga website yang saat ini telah banyak hadir yang berbasis crowdfunding.

Langkah 5: Digital Campaign

Dilangkah ke lima ini, kita akan dikenakan biaya harian, bulanan dan tahunan. Dalam melakukan campaign digital ini tentu tidak sembarangan, langkah 1, 2, 3, dan 4 perlu diperhatikan dengan baik agar calon wakif tepat sasaran atau sesuai target.

Langkah 6: Digital Report

Setelah masa iklan selesai, maka akan ada muncul dalam laporan periklanan, dari laporan tersebut kita dapat mengoreksi hasil media campaign yang telah kita bua

Kesimpulan

Penghimpunan atau fundraising dana dalam istilah merupakan suatu upaya atau proses kegiatan dalam rangka menghimpun dana (wakaf) serta sumber daya lainnya dari masyarkat baik individu, kelompok, organisasi yang akan disalurkan dan didayagunakan (Depag RI, 2009). Penghimpunan ini juga bagian dari proses syiar bagi masyarakat atau disebut calon wakif agar mau ikut dalam melakukan aktivitas wakaf. Adapun model-model fundraising wakaf ini seperti yang dituliskan oleh (Huda 2013) harus memperhatikan subtansi dari fundraising tersebut, seperti motivasi, program, dan metode.

Diantara beragam metode yang telah banyak peneliti-peneliti sebelumnya membuat, penulis mencoba mengusulkan langkah-langkah awal dalam melakukan teknik fundraising guna mendapatkan income yang maksimal yang tentunya dapat bermanfaat bagi lembaga wakaf.

 

Referensi

  1. Abdullah, et.al Ubed. 2014. Analisi Hasil Dan Metode Fundraising Wakaf Udang BWI. Bimas Islam XIX: 1–6.
  2. Haq, A. Faishal. 2013. Hukum Perwakafan di Indonesia. Sidoarjo: CV. Dwiputra Pustaka Jaya.
  3. Huda, Miftahul. 2013. Model Manajemen Fundraising Wakaf. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah.
  4. Jauhar Faradis, Dkk. 2015. Manajemen Fundraising Wakaf Produktif : Perbandingan Wakaf Selangor ( PWS ) Malaysia Dan Badan Wakaf Indonesia. Asy-Syir’ah.
  5. Nur Aqidah Suhaili, and Mohd Rizal Palil. 2017. Crowdfunding : A Collaborative Waqf Based Internet Platform. In Kuala Lumpur International Islamic Studies and Civilisations Conference: Al Maqasid As -Syariah as the Guiding Principles of the Past, Present and Future Life”.
  6. Saidi, Zaim (Ed.), Kewiraswastaan Sosial Strategi Pengembangan Bisnis Berwawasan Sosial bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Jakarta: Piramedia, 2005
  7. Shulthoni, Muhammad, and Norma Md Saad. 2018. Waqf Fundraising Management: A Conceptual Comparison between Traditional and Modern Methods Inthe Waqf Institutions. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies.
  8. Thaker, Mohamed Asmy Mohd Thas, Hassanudin Mohd Thas Thaker, and Anwar Allah Pitchay. 2018. Modeling Crowdfunders’ Behavioral Intention to Adopt the Crowdfunding-Waqf Model (CWM) in Malaysia: The Theory of the Technology Acceptance Model. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management.
  9. Qahar, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif (Jakarta: PT Khalifa, 2005), hlm.5.