Selamat datang di Situs Ensiklopedia Ekonomi Islam

Jual Beli Aset Digital, Apa itu Non Fungible Token (NFT)?

EkisPedia.com – NFT (Non Fungible Token) atau yang banyak orang kenal dengan metode untuk melakukan jual beli aset digital.

Aset digital yang dimaksud ada banyak jenisnya, misalnya postingan seseorang di sosial media, lukisan, item game, video-video digital. Semua hal tersebut saat ini bisa dengan mudah diperjualbelikan akibat adanya teknologi blockchain dan juga metode pembayaran cryptocurrency.

Jadi dengan membeli NFT tersebut seperti kita sedang membeli sebuah sertifikat kepemilikan terhadap aset digital dan disimpan melalui teknologi blockchain atau mudahnya disebut proses tokenisasi aset.

Jual beli NFT ini terbilang unik dan mulai ramai akhir-akhir ini. Layaknya membeli sebuah barang antik, potensi kenaikan harga aset NFT ini pun bisa sangat tinggi, namun juga bisa tiba-tiba rendah.

Setiap NFT yang ada di blockchain memuat beberapa informasi diantaranya tanggal pembuatannya, tanggal penjualannya, harga NFT dan juga nama pembeli. Jika itu ditransaksikan kembali, maka pencatatannya pun akan ditambah.

Saat ini memang masih banyak diranah digital, mungkin bisa saja di masa depan aset rill pun bisa ditokenisasi dengan mudah. Dengan semakin berkembangnya zaman, metode jual belinya pun ikut berkembang.

Akan tetapi, pasar NFT ini belum ada regulasi resminya, jadi akan sangat beresiko jika ada kejadian yang tidak di inginkan.

Wallahu a’lam