EKISPEDIA.COM – Akhir-akhir ini, kita di hebohkan dengan sejumlah pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Salah satunya terdapat sebuah pertanyaan yang sangat aneh dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni: “Pilih Pancasila atau Al-Quran?”. Seolah-olah ingin membandingkan Pancasila dengan kitab Suci umat Islam
Sejatinya, Pancasila dan Islam adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan, karenanya dua hal ini bertujuan untuk mewujudkan perdamaian dimuka bumi.
Menjadikan agama untuk mengisi Pancasila agar tidak bertentangan dengan tuhan dan menciptakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila yang sejalan dengan Islam.
Inilah yang diharapkan oleh founding father kita bahwa Pancasila merupakan implementasi dari ajaran Islam (maqashid syariah) yang berarti mengamalkan nilai-nilai Pancasila merupakan bagian dari ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam dan mengamalkan Islam sebagai bentuk pengabdian dan kesetian kepada bangsa Indonesia.
Apa itu Pancasila
Muhammad Yamin mengartikannya dalam dua macam, yakni:
- Panca artinya lima dan Syila (vocal i pendek) artinya batu sendi, azas atau dasar yang berarti lima dasar
- Panca artinya lima dan Syiila (vocal i panjang) artinya peraturan tingkah laku yang berarti lima tingkah laku yang penting.
Rancangan Pancasila
Tentu kelahiran ideologi bangsa tidaklah mudah, perlu waktu dan pertimbangan yang cukup mendalam yang diperlukan. Setidaknya ada Tiga tokoh besar yang ikut merumuskan Pancasila, yakni:
Pada tanggal 29 Mei 1945
Mr. Muhammad Yamin mengajukan rancangan pancasila sebagai berikut:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Pada Tanggal 31 Mei 1945
Mr. Supomo mengajukan rancangan Pancasila sebagai berikut:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Keadilan rakyat
- Musyawarah
Kemudian, di tanggal 1 Juni 1945
Ir. Soekarno mengajukan rancangan Pancasila:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Kesemua rumusan ini berbeda dengan yang akan ditetapkan sebagai Dasar Negara pada 18 Agustus 1945.
Sebagaimana diketahui, selain Ir. Soekarno, Panitia Sembilan Perumus Dasar Negara sebagai amanat PPKI yang menghasilkan Piagam Djakarta (22 Juni 1945) yang beranggotakan:
- Drs. Moh. Hatta
- KH. A. Wahid Hasyim
- Prof. KH Abdul Kahar Muzakkir
- H. Agus Salim
- Abikusno Tjokrosujoso
- Ahmad Subardjo
- Mr. Muh. Yamin, dan
- A.A. Maramis.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Apa itu Maqashid Syariah
Sebelumnya saya telah membahas terkait Maqashid Syariah ini dalam artikel yang berjudul Maqashid Syariah dalam Ekonomi Islam, pengertian dan cakupannya sama.
Maqashid Syariah dalam Pancasila
Tentu kita sebagai warga negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim akan selalu memposisikan apapun hal itu dengan agama sebagai landasan berfikir (worldview). Tidak terlepas dengan Pancasila ini yang banyak kita temui di jagad maya yang menghubungkannya dengan agama Islam.
Dr. Adiwarman Karim dalam sebuah artikel pendek tentang Ekonomi Syari’ah-Ekonomi Pancasila, mengatakan bahwa Para ‘Ulama Pendiri Bangsa itu kemungkinan telah menyusun Pancasila sesuai Maqashid Syariah yang rumusannya dirintis Imam Al Ghazali kemudian disempurnakan oleh Imam Asy Syathibi dalam Al Muwafaqat.
Memang benar, idenya buah pikir bersama dan mungkin juga mengambil sebagian dari Bung Karno, Yamin, maupun Soepomo. Tapi susunannya, mari kita perhatikan Dharuriyat Al Khams, atau 5 dari tujuan pokok diturunkannya Syari’at itu:
- Hifzhud Diin yang berarti Menjaga Agama (Ketuhanan)
- Hifzhun Nafs yang berarti Menjaga Jiwa Manusia (Kemanusiaan)
- Hifzhun Nasl yang berarti Menjaga Keturunan Kelangsungan Hidup (Persatuan)
- Hifzhul ‘Aql yang berarti Menjaga Akal (Hikmat Kebijaksanaan)
- Hifzhul Maal yang berarti Menjaga Harta dan Milik (Keadilan Sosial)
Wallahu a’lam