EKISPEDIA.COM – Lembaga keuangan Internasional didirikan untuk menangani atau mengatasi masalah-masalah keuangan yang bersifat international, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya.
Pemberian bantuan yang dilakukan oleh lembaga keuangan internasional dapat bersifat lunak yang berarti dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu pengembaliannya relatif panjang. Kemudian bantuan internasional juga dilakukan dengan tujuan komersil yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan internasional swasta.
Dengan perkembangan ekonomi syariah, kini telah banyak berdiri lembaga keuangan international yang berbasis syariah. Lembaga-lembaga ini pada awalnya hanya didirikan oleh negara-negara yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam.
Namun setelah melihat perkembangan yang cukup baik dari lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah itu dan pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian dunia, maka negara-negara besar yang berideologi kapitalis ataupun sosialis tertarik dengan sistem syariah ini.
Sehingga berdirilah lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah di negara-negara yang berideologi kapitalis atau sosialis dan mendorong berdirinya lembaga keuangan syariah multilateral yang tidak hanya didirikan oleh kelompok negara-negara muslim saja.
Ada beberapa lembaga keuangan syariah international diantaranya: IDB, IFSB, IIIT, AAOIFI yang mana diantara semua lembaga tersebut dampakya sangat besar terhadap kondisi perekonomian suatu negara.
Lembaga Keuangan Syariah Internasional
Menurut Kasmir (2001:329), lembaga keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya.
Dalam pandangan konvensionalnya, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaan utama berbentuk aset keuangan, memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat berharga, serta menawarkan jasa keuangan lain seperti simpanan, asuransi, investasi, pembiayaan, dan lain-lain.
Menurut Warde, tidak ada satu definisi pun yang dapat menjelaskan pengertian lembaga keuangan secara sempurna dalam pandangan syariah. Akan tetapi, Warde memberikan beberapa kriteria tentang sebuah lembaga keuangan yang berbasis syariah, yaitu : lembaga keuangan milik umat Islam, melayani umat Islam, ada dewan syariah, merupakan anggota organisasi Internasional Association of Islamic Banks (IAIB) dan sebagainya.
Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sebuah lembaga keuangan syariah adalah lembaga, baik bank maupun non-bank, yang memiliki spirit Islam baik dalam pelayanan maupun produk-produknya, dalam pelaksanaannya diawasi oleh sebuah lembaga yang disebut Dewan Pengawas Syariah.
Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa lembaga keuangan syariah mencakup semua aspek keuangan baik persoalan perbankan maupun kerjasama pembiayaan, keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya yang berlangsung di luar konteks perbankan.
Lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia maupun di beberapa negara muslim sudah cukup banyak berkembang. Di Indonesia sendiri kita dapat melihat UU No.7 Tahun 1990 tentang perbankan, yang antara lain menyebutkan bahwa dimungkinkannya berdiri suatu bank dengan sistem bagi hasil, sehingga regulasi tersebut menjadi dasar berdirinya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank pertama di Indonesia yang mererapkan sistem syariah.
Kemudian, UU tersebut diamandemen dengan UU No.10 Tahun 1988 tentang Perbankan, yang berpeluang diterapkannya dual banking system dalam perbankan nasional ini. Sehingga UU tersebut telah mendorong dibukanya divisi syariah di sejumlah bank konvensional.
Terakhir, terbitlah Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan sejak Februari 2021 beberapa Bank Syariah yang merupakan cabang dari bank induknya telah bersatu menjadi Bank Syariah Indonesia.
Lembaga-lembaga keuangan dengan berbasis syariah ternyata tidak hanya berkembang di negara yang masyarakatnya mayoritas muslim. Telah banyak berdiri beberapa bank syariah di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Kita dapat melihat Citibank yang telah mendirikan Citi Islamic Investment Bank. Begitu pula ABN Amro Bank dengan ABN Amro Global Islamic Financial Services and Investment Bank ANZ Australia dengan First ANZ International Moderaba.
Selain itu, Standart Chartered Bank dan Chase Manhattan Bank adalah contoh lembaga keuangan raksasa Internasional yang telah mulai menggarap perbankan syariah. Mereka bukan hanya membidik nasabah muslim melainkan juga nonmuslim. Karena mereka telah mengetahui bahwa dengan menerapkan sistem syariah ini akan membawa masyarakat secara umum kepada kehidupan yang lebih baik dan memberikan profit yang lebih baik pula dalam jangka panjang kepada bank ataupun lembaga keuangan yang menerapkan sistem syariah pada kegiatannya.
Dengan perkembangan ekonomi syariah, kini telah banyak berdiri Lembaga Keuangan Internasional yang berbasis syariah. Lembaga-lembaga ini pada awalnya hanya didirikan oleh negara-negara yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam.
Namun, setelah melihat perkembangan yang cukup baik dari lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah itu dan pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian dunia, maka negara-negara besar yang berideologi kapitalis ataupun sosialis tertarik dengan sistem syariah ini.
Sehingga berdirilah lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah di negara-negara yang berideologi kapitalis atau sosialis dan mendorong berdirinya lembaga keuangan syariah multilateral yang tidak hanya didirikan oleh kelompok negara-negara muslim saja.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Syariah International
Islamic Development Bank (IDB)
Lembaga keuangan dengan basis syariah ini berawal dari sebuah deklarasi dalam Konferensi Menteri Keuangan Negara Muslim di Jedah pada bulan Zulkaidah 1393 H (Desember 1973). Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti pada sidang Gubernur Bank Sentral pada bulan Rajab 1395 H (Juli 1975) dan lembaga itu sendiri resmi lahir pada 15 Syawal 1395 H (20 Oktober 1975).
Lembaga ini pada dasarnya bertujuan untuk menjadi suatu lembaga yang membantu pengembangan ekonomi dan sosial negara-negara muslim dan melakukan kerjasama dengan menggunakan prinsip syariah.
Lembaga ini berkantor pusat di Jedah, negara Kerjaan Saudi Arabia. Dua kantor regional didirikan di Rabat, Maroko, dan di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam kegiatan sehari-hari, IDB dipimpin oleh seoarng Direktur Eksekutif. Salah satu orang yang pernah menduduki jabatan tersebut adalah Karnean Perwataatmadja yang berasal dari Indonesia.
Fungsi dari lembaga ini antara lain memberikan bantuan modal dan kredit hibah untuk proyek-proyek produktif dan memberikan assisten finansial bagi perusahaan-perusahaan di negara muslim anggota IDB untuk pengembangan ekonomi dan sosial negara tersebut.
Lembaga ini juga mengalokasikan dana khusus untuk dana asistensi bagi pengembangan ekonomi dan sosial bagi komunitas Islam di negara yang bukan anggota IDB.
Saat ini anggota IDB berjumlah 54 negara. Negara-negara anggota menyisihkan sejumlah dana untuk IDB yang nantinya dana tersebut akan digunakan untuk program-program pengembangan ekonomi dan sosial di negara muslim tersebut. Pada anggota juga otomatis akan menjadi anggota Organisasi Konferenasi Islam (OKI) dan dalam kondisi tertentu akan menjadi anggota Dewan Gubernur IDB.
Hingga akhir tahun 1412 H (Juni 1992), dana IDB sebesar 2 Miliar Islamic Dinars. Namun, sejak Muharram 1413 H, atas kesepakatan Dewan Gubernur IDB, dana atau modal IDB itu diperbesar menjadi 6 Miliar Islamic Dinars, yang terdiri dari 600 ribu saham dengan nilai pari per lembar saham 10 ribu Islamic Dinars. Nilai Islamic Dinars sama dengan SDR (Special Drawing Right) yang digunakan IMF.
Islamic Financial Service Board (IFSB)
Di sela-sela sidang tahunan IMF di Washington DC, Amerika Serikat, 21 April 2002, telah disepakati akan dibentuk satu institusi keuangan islam internasional.
Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, pada tanggal 4 November 2002, delapan Gubernur Bank Sentral dari delapan negara Islam, ditambah dengan Presiden IDB, telah menandatangani pendirian Islamic Financial Services Board (IFSB) di Kuala Lumpur, Malaysia. Lembaga itu langsung dipimpin oleh seorang bankir senior yang berasal dari Sudan, Prof. Rifaat Ahmed Abdel Kari, Ph.D.
Lembaga multilateral yang akan memayungi lembaga keuangan syariah di dunia itu, didirikan oleh Bank Sentral dan otoritas moneter dari Indonesia, Bahrain, Iran, Kuwait, Malaysia, Pakistan, Saudi Arabia, Sudan, dan Islamic Development Bank (IDB).
Kelahiran IFSB bukan gagasan liar yang muncul secara spontan dalam sidang tahunan IMF tersebut. Tapi, gagasan ini sudah dirintis sejak lama dan embrionya tumbuh pada Consultative Meeting for Islamic Financial Products, di Praha, Ceko, 23 September 2000.
Dari situlah komitmen negara-negara pendiri semakin kuat hingga dibentuk Technical Committee untuk mewujudkan lembaga tersebut. Setelah melalui sejumlah pertemuan penting, akhirnya terwujud juga pada tahun 2002.
Bagi dunia perbankan dan lembaga keuangan syariah dunia, kehadiran IFSB ini memiliki arti sangat penting. Karena kini terdapat sekitar 200 lembaga perbankan Islam yang sedang tumbuh di 48 negara, termasuk Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Barat. Bank-bank tersebut mengelola aset sekitar $ 170 miliar.
IFSB akan menyusun standar dan prinsip pokok pengawasan, pengaturan, dan penerapan syariah Islam oleh lembaga keuangan syariah di seluruh Indonesia. IFSB juga akan menjadi penguhubung sekaligus menjalin kerjasama dengan lembaga penetapan standar di bidang moneter dan stabilitas ekonomi.
Di antara hal yang akan dilakukan, yang cukup penting adalah penyusunan standar operasional yang selaras dengan Basel Accord II.
Basel Accord II sendiri masih dalam tahap persiapan akhir bagi pengimplementasian pada akhir tahun 2006, yang dikendalikan secara eksklusif oleh Bank for International Settlements (BIS) di Basel, Swiss. Intinya, fungsi IFSB seperti Bank for International Settlement (BIS).
Bagi Indonesia, keberadaan IFSB sangat strategis. Ini untuk menstandarisasi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah di negeri ini sehingga standar operasi dan produknya sama secara internasional. Selain itu, melalui lembaga tersebut akan dapat dijalin kerja sama antar lembaga keuangan syariah di dunia.
International Institute of Islamic Thought (IIIT)
International Institute of Islamic Thought (IIIT) adalah sebuah lembaga nonprofit, lembaga pendidikan dan budaya, yang fokus terhadap gagasan-gagasan ke-Islaman secara umum. Lembaga ini berdiri di Amerika Serikat pada 1981 atau 1401 H. Lembaga yang memiliki berbagai cabang di dunia ini, berkantor pusat di Herndon, Virginia.
Lembaga ini memiliki visi mengembangkan umat melalui pendidikan, budaya, dan mengintegrasikan, pengetahuan Islam dengan kemanusiaan dan etika Islam dengan moral pengetahuan.
Seiring dengan pengembangan ekonomi syariah, IIIT juga turut berperan mengembangkan konsep, mensosialisasikan, dan menstandarisasikan ekonomi syariah.
Salah satu program standarisasi ekonomi syariah adalah The Registered Fellow in Islamic Finance (RFIF) yang merupakan sertifikasi keahlian keuangan syariah yang berskala internasional. Untuk menstandarisasi keahlian ini di Indonesia bekerja sama dengan Karim Business Consulting.
Accounting and Auditing Organitation for Islamic Finance (AAOIFI)
Lembaga ini merupakan lembaga yang menstandarisasi sistem akunting dan audit keuangan lembaga-lembaga ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan di dunia.
Lembaga ini berkantor pusat di London, Inggris, dan diakui oleh negara-negara yang memiliki lembaga keuangan syariah sebagai benchmark akuntansi dan audit keuangan syariah.
Lembaga ini didirikan oleh Bank Dunia bekerja sama dengan Bahrain Monetery Agency. AAOIFI memiliki misi untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang transparan, berkesinambungan, dan bersih.
Sejumlah standar akuntansi dan audit yang diterbitkan AAOIFI menjadi dasar bagi lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Standar Akuntansi Perbankan Syariah yang baru-baru ini disahkan Dewan Syariah Nasional merupakan peraturan akuntansi perbankan yang merujuk pada standar AAOIFI.
Kesimpulan
Dengan perkembangan ekonomi syariah, kini telah banyak berdiri lembaga keuangan international yang berbasis syariah. Lembaga-lembaga ini pada awalnya hanya didirikan oleh negara-negara yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam.
Namun setelah melihat perkembangan yang cukup baik dari lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah itu dan pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian dunia. maka negara-negara besar yang berideologi kapitalis ataupun sosialis tertarik dengan sistem syariah ini.
Lembaga keuangan syariah tersebut diantaranya: IDB (Islamic Development Bank), IFSB (Islamic Financial Service Board), IIIT (International Institute of Islamic Thought), dan AAOIFI (Accounting and Auditing Organitation for Islamic Finance) yang mana diantara semua lembaga tersebut dampakya sangat besar terhadap kondisi perekonomian suatu negara.
Wallahu a’lam