EkisPedia.com – Ketika kita mempelajari suatu hukum dalam Islam, tentu kita disuguhkan dengan istilah Maqashid Syariah, demikian juga ketika kita mempelajari Ilmu Ekonomi Islam.
Dalam kehidupan bermasyarakat pun, kita juga perlu orang-orang yang mengerti hukum, memiliki kantor hukum dan kantor advokat resmi, sehingga dapat memudahkan kita untuk mengadukan hal-hal yang terjadi dimasyarakat, namun semuanya harus sesuai dengan maqashid syariahnya.
Maqashid Syariah sendiri seperti yang telah kita bahas pada tulisan berjudul Maqashid Syariah dalam Ekonomi Islam, memiliki arti Tujuan Syariah.
Tentu ini sangat beralasan, karena perkembangan jaman yang selalu berubah membuat kita mesti paham akan sesuatu itu harus sesuai Maqashidnya.
Maqashid Syariah yang rumusannya dirintis Imam Al Ghazali kemudian disempurnakan oleh Imam Asy Syathibi dalam Al Muwafaqat memiliki 5 tujuan pokok, yakni:
- Kemaslahatan Agama (Hifz Al-Din)
- Kemaslahatan Jiwa (Hifz Al-Nafs)
- Kemaslahatan Akal (Hifz Al-Aql)
- Kemaslahatan Keturunan (Hifz Al-Nasl)
- Kemaslahatan Harta (Hifz Al-Mal)
Misalnya, memakan harta yang didapatkan dari cara yang bathil seperti judi maupun riba. Ternyata setelah diteliti mengapa hal tersebut dilarang, karena itu bisa memberikan dampak negatif ekonomi dengan skala lebih luas.
Contoh lainnya seperti perintah mengkonsumsi makanan halal dan thayyib, ternyata setelah diteliti oleh para ilmuan, makanan halal lagi thayyib dapat memberikan manfaat yang besar bagi tubuh kita dan terbukti lebih menyehatkan.
Dalam perekonomian saat ini, banyak sekali inovasi-inovasi yang bermunculan terutama dalam dunia digital.
Tentu semua ini sudah diatur dan diteliti oleh para ‘alim ulama, bukan kapasitas kita untuk berbicara mengenai hukumnya, seperti contoh haramnya cryptocurrency saat ini, dsb.
Akan tetapi, yang jelas dalam bermuamalah aturannya tidaklah terlalu ketat, karena pada aturan Islam dalam Ekonomi yang di utamakan adalah kemashlahatan bersama.
Wallahu a’lam