Selamat datang di Situs Ensiklopedia Ekonomi Islam

JHT Hingga Pembangunan IKN Baru

EKISPEDIA.COM – Publik saat ini dihebohkan dengan persoalan ditahannya dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga mencapai usia 56 tahun. Padahal, banyak sekali pekerja swasta yang tidak bisa mencapai usia itu, karena beragam alasan seperti, PHK, habis kontrak atau mengundurkan diri.

JHT pada dasarnya dibuat agar pekerja bisa menerima benefitnya disaat usia sudah tidak produktif lagi. Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan memiliki waktu lebih panjang untuk mengejar return agar lebih optimal.

Dengan demikian, dana yang ditahan tersebut hingga usia 56 tahun menjadi masuk akal. Berarti JHT ini sifatnya dana pensiun, bukan dana darurat.

Balik lagi ke persoalan diatas, banyak sekali para pekerja swasta yang tidak bisa mencapai usia 56 tahun.

Memang ada benarnya, untuk mengakomodir usia pensiun di negara yang jumlahnya sekitar 270 juta ini perlu berpatokan pada undang-undang agar seragam.

Namun bagaimana dengan para pekerja yang terkena PHK di tengah pandemi seperti ini? Dimana letak kepekaan pemerintah?

Andaikan pekerja tersebut terkena PHK ataupun habis kontrak di usia 40 tahun, maka pekerja tersebut harus menunggu selama 16 tahun untuk bisa mencairkan JHT tersebut. Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan bagi mereka untuk bertahan hidup dimasa sulit ini.

Konon mereka yang terkena PHK sebagai gantinya nanti dikasih JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Tiga bulan pertama dikasih 45% upah sebelumnya, tiga bulan berikutnya 25% upah sebelumnya plus training dan info loker.

Tapi, program JKP ini mungkin sangat bermanfaat bagi mereka yang mau mencari kerja di instansi lagi setelah di PHK, bagaimana dengan mereka yang mau buka usaha?

Presiden Jokowi Jilat Ludah Sendiri

Ditahun 2015 Presiden Jokowi pernah mengatakan kalau pekerja yang terkena PHK, dan atau keluar tidak bekerja lagi bisa mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal sebulan. Sementara yang normal tetap 10 tahun.

Di tahun 2022 ini malah muncul peraturan baru, bahwa JHT baru bisa dicairkan secara penuh saat mencapai usia 56 tahun.

Apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa berubah lagi? Apa BPJS Ketenagakerjaan tidak siap uangnya buat bayar sesuai cara lama? Kalau siap kenapa harus di tahan-tahan?

Dugaan untuk Membiayai Pembangunan IKN

Menurut kabar yang beredar, jumlah dana yang terkumpul untuk JHT tersebut adalah Rp. 550 Triliun.

Angka ini mirip dengan jumlah dana yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN baru yang diperkirakan memakan dana sebesar Rp. 466 Triliun.

Banyak yang menduga ‘penahanan’ dana JHT tersebut untuk pembiayaan pembangunan IKN baru.

Bagaimana tidak, hutang Indonesia saat ini mencapai Rp. 6,7 Triliun. Mau uang darimana lagi kalau tidak dari ‘penahanan’ dana JHT ini?

Sebab sampai sekarang, anggaran untuk pembangunan IKN itupun masih belum jelas. Ditambah lagi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas disebut mengalami kesulitan untuk menganggarkan IKN baru ini.

Sumber:

  • Aturan Baru Menaker: JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220211163115-92-758144/aturan-baru-menaker-jht-hanya-bisa-cair-saat-usia-56-tahun
  • Bangun Ibu Kota Baru Butuh Rp466 Triliun, Uang dari Mana
    https://economy.okezone.com/read/2022/01/18/470/2534159/bangun-ibu-kota-baru-butuh-rp466-triliun-uang-dari-mana
  • JHT yang Terkumpul Capai Rp550 Triliun, Ngototnya Pemerintah Tahan Dana Berkaitan dengan Pembangunan IKN?
    https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-013722159/jht-yang-terkumpul-capai-rp550-triliun-ngototnya-pemerintah-tahan-dana-berkaitan-dengan-pembangunan-ikn
  • Presiden Jokowi Minta Sebulan setelah PHK JHT Bisa Diambil
    https://wartakota.tribunnews.com/2015/07/03/presiden-jokowi-minta-sebulan-setelah-phk-jht-bisa-diambil