EkisPedia.com – Hal ini menjadi kontroversi bahwa bank syariah masih memiliki riba karena terbukti ada denda jika mereka terlambat membayar angsuran, yang merupakan praktik riba jahiliyah.
Sebenarnya konteks riba jahiliyah dulu adalah jika peminjam tidak dapat membayar hutangnya sesuai waktu yang telah disepakati dan kemudian meminta penundaan pembayaran, maka diberikan waktu tunda tetapi dia harus membayar uang tambahan.
Dan perlu dipahami, uang tambahan yang diminta untuk mengganti ketentuan masa penangguhan tersebut masuk ke dalam pendapatan orang yang memberi hutang dan dapat digunakan untuk kegiatan konsumsi.
Sedangkan pada Lembaga Keuangan Syariah, denda yang diberikan tidak termasuk dalam pos pendapatan dan denda diberikan khusus kepada nasabah yang mampu tetapi menunda pembayaran.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW:
“Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) kehormatannya”. [HR. Abu Hurairah]
Tapi kok prakteknya banyak yang tidak mampu bayar tapi tetap kena denda?
Jawabannya adalah, karena nasabah tidak mau atau mungkin tidak menunjukkan kondisi sebenarnya yang dapat menunjukkan bahwa dia dalam kesulitan.
Perlu diketahui, di bank syariah ada yang namanya restrukturisasi. Ada tiga jenis skema restrukturisasi, yaitu: Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring.
Nasabah yang dalam kondisi keuangan yang buruk tetapi memiliki komitmen dan itikad baik, kemudian mengajukan proses restrukturisasi pembiayaan, maka bank tidak akan mengenakan denda.
Dalam QS. Al-Baqarah 280:
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan….”
Wallahu a’lam
Note: Tulisan di ambil dari postingan ig Sharfin