EKISPEDIA.COM – Kita mungkin sering bertanya-tanya, makanan atau minuman yang ada dijual dipinggir jalan seperti jualan sate, jualan lontong, jualan gorengan, jualan air kelapa dan yang lagi trending sekarang adalah warung-warung minuman minimalis, lantas apakah mereka perlu logo halal?
Mungkin beberapa hadist dibawah ini akan menjawab pertanyaan itu semua.
Jika Penjualnya Muslim maka Jualannya HALAL
Nabi bersabda: “Jika kalian datang ke tempat saudara kalian sesama muslim, lalu ia memberimu makanan, maka makanlah dan jangan tanya-tanya” (HR. Hakim no 7161)
Daging (Ayam, Sapi, Kambing, dsb) yang Beredar di Daerah Muslim Statusnya Halal
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Halal daging-daging yang dipasarkan di daerah kaum muslimin” (Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhari)
Daging Ikan & Seafood Siapapun yang Menjualnya Hukumnya Halal
“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal” (HR. Abu Dawud)
“Dihalalkan bagi kalian dua macam bangkai, yakni ikan dan belalang” (HR. Ibnu Majah)
Air/Susu/Jus, Siapapun yang Menjualnya Statusnya Halal
Nabi SAW bersabda: “Air itu hukumnya suci” (HR. Tirmidzi).
Dari ‘Imran bin Hushain, ia meriwayatkan bahwa Nabi dan para sahabat pernah berwudhu dari bejana (ember) seorang perempuan musyrik.” (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Buah-buahan, Sayuran, Rempah-rempah, Kacang-kacangan, Olahan Tepung dan Bumbu-bumbu Masakan lain Hukumnya HALAL
“Apa yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya maka halal dan apa yang diharamkan Allah maka haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu dibolehkan.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Kesimpulannya:
Makan di kaki lima/warung kecil (didaerah mayoritas muslim) tidak perlu logo halal selama kita lihat jualannya halal.
Wallahu a’lam