Selamat datang di Situs Ensiklopedia Ekonomi Islam

Zakat Saham: Definisi dan Cara Menghitungnya

EKISPEDIA.COM – Salah satu kewajiban umat Islam adalah membayar zakat, hal ini sering dilakukan oleh umat Islam di dunia selama bulan Ramadhan. Dijaman modern saat ini, semakin banyak jenis-jenis zakat yang bermunculan diantaranya yang saat ini akan dibahas adalah Zakat Saham.

Jumlah investor pasar modal saat ini berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sudah mencapai angka 8,1 juta investor per akhir Februari 2022. Tentunya sebagai umat Islam, kita wajib untuk mengetahui tentang zakat, terlebih lagi zakat saham.

Apa dan Bagaimana cara menghitungnya, berikut telah kita bahas dibawah ini:

Definisi Zakat Saham

Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham perusahaan sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.

Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi ditambah dengan nilai harta pemilik sudah mencapai nisab dan haul.

Nisab dan Haul Zakat Saham

Batas minimal harta (nisab) zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu setara dengan 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5% dan sudah mencapai haulnya yakni satu tahun.

Cara Menghitung Zakat Saham

Zakat saham dapat dibayarkan dengan mengkonversikannya terlebih dahulu kedalam nilai nominal rupiah. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar pada saat wajib zakat, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:

Nilai Kumulatif Rill Saham (market value + dividen) x 2,5%

Contoh:

Tuan Fulan memiliki 700.000 lembar saham PT. XYZ. Harga nominal Rp 7000/lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh dividen Rp 500.

Jika nisab zakat saham saat ini adalah Rp 83.725.000 (85gr emas x Rp 985.000) maka perhitungannya adalah:

Nilai saham (market value): 700.000 x Rp 7000 = Rp 4.900.000.000

Dividen: 700.000 x Rp 500 = Rp 350.000.000
Total = Rp 4.935.000.000

Maka, zakat yang dikeluarkan adalah:

2,5% x Rp 4.935.000.000 = Rp. 123.375.000

Cara Menghitungnya dalam Lembaran Saham

Selain dibayarkan menggunakan nilai rupiah, kini pembayaran zakat saham bisa dengan lembaran saham.

Jika total aset investor sudah mencapai nisab, maka investor bisa menghitung jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal Zakat dalam rupiah : (Harga pasar/lembar x 100 lembar)

Contoh:

Tuan Fulan memiliki saham PT. XYZ sebanyak 8000 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp 7000/lembar (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat saham tuan fulan tadi adalah Rp 123.375.000

Maka:

Rp 123.375.000 : (Rp 7000 x 100) = 176,25 lot (dibulatkan menjadi 176 lot)

Jadi, zakat lembaran saham tuan fulan adalah 176 lot.

Referensi:

  • Hore! Jumlah Investor di Pasar Modal Indonesia Sentuh 8,1 Juta per Februari 2022
    https://investasi.kontan.co.id/news/hore-jumlah-investor-di-pasar-modal-indonesia-sentuh-81-juta-per-februari-2022
  • Zakat Saham
    https://baznas.go.id/zakatsaham
  • Zakat Saham & Investasi
    https://rumahzakat.org/id/zakat/zakat-saham-dan-investasi/