EkisPedia.com – Zakat maal selalu harus dikeluarkan jika telah mencapai nishab atau batasan tertentu untuk menjadi wajib zakat dan tentunya harus sudah haul (mencapai waktu setahun).
Nisab dari zakat maal berbeda, tergantung dari jenis aktivitas pendapatan yang diterima. Jika peternakan, dihitung dari jumlah hewan ternaknya, jika pertanian, dihitung dari jumlah panennya, jika profesi disetarakan dengan jumlah emas.
Karena zakat profesi nishabnya dihitung dari jumlah emas, maka setiap tahun perlu ada penyesuaian. Ini dikarenakan harga emas selalu berfluktuatif besarannya.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan baznas, besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa tahun 2022 adalah sebesar Rp 79,292,978 per tahun atau Rp 6,607,748 per bulan. Artinya bagi kita yang telah memiliki pendapatan di angka tersebut, bisa dikeluarkan zakatnya.
Lalu, Apa saja yang termasuk zakat penghasilan atau profesi?
Zakat penghasilan atau zakat profesi yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Perlu kita ketahui, potensi zakat di tahun 2022 menurut ketua badan amil zakat nasional (Baznas) Noor Achmad, mencapai Rp 327 Triliun. Namun kenyataannya, pihaknya baru bisa menargetkan sementara pengumpulan pada Rp 26 Triliun. Tentu ini sangat jauh jika kita melihat dari angka potensi yang ada.
Maka dari itu, mari kita saling bantu mengingatkan lagi bagi keluarga, saudara, atau rekan kita yang dirasa memang sudah mencapai syarat wajib zakat untuk segera mengeluarkan kewajiban zakatnya.
Jika semakin banyak yang sadar pentingnya mengeluarkan zakat ini, maka ini akan sangat membantu sekali perekonomian negara kita.
Wallahu a’lam
Sumber:
- Kajian Penetapan Besaran Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2022
https://puskasbaznas.com/publications/published/officialnews/1639-kajian-penetapan-besaran-nisab-zakat-pendapatan-dan-jasa-tahun-2022 - Potensi Zakat di Indonesia Tembus Rp327 Triliun, Ini Rinciannya
https://www.idxchannel.com/syariah/potensi-zakat-di-indonesia-tembus-rp327-triliun-ini-rinciannya - Zakat Penghasilan
https://baznas.go.id/zakatpenghasilan