EKISPEDIA.COM – Banyak kasus dewasa ini dimasyarakat kita, umumnya kasus KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Awalnya tidak mengetahui terkait halal-haram KPR yang berlaku secara umum. Seiring berjalannya waktu masyarakat kita mulai mempelajari ilmu-ilmu dalam bermuamalah.
Setelah dipelajari, banyak dari kita (khususnya yang terlibat dalam dunia kredit) mulai menyadari bahwa sistem yang berlaku secara umum adalah salah dan menimbulkan ketidakadilan.
Bagi mereka yang telah melakukan transaksi KPR secara konvensional, mereka harus menanggung bayar hutang riba selama paling tidak 15-20 tahun, tentu ini sangat menyakitkan.
Lalu Bagaimana Solusinya?
Menurut salah satu pakar Fiqh Muamalah kontemporer Ust. Oni Sahroni yang juga anggota DSN MUI, beliau memberikan 3 tahap penyelesaian.
Tahap 1: Langsung Tutup Cicilan
Artinya, kita harus melunasi semua cicilanya, misal sisanya tinggal 500 jt, maka harus dibayar sekaligus semuanya.
Menurutnya Ust. Oni Sahroni, ini adalah tahapan yang paling utama.
Tahap 2: Takeover Syariah
Jika ternyata keuangan kita tidak memungkinkan untuk menutup semua cicilannya, maka tahap ke dua ini bisa menjadi pilihan, yakni Takeover Syariah.
Jadi nanti kreditnya yang sebelumnya di Bank Konven akan dipindahkan ke Bank Syariah. Hasilnya, yang pada awalnya kredit ribawi jadi pindah ke pembiayaan syariah.
Tahap 3: Kredit Konven Boleh Dilanjutin dengan Syarat
Jika ternyata pada dua tahap tadi tidak memungkinkan secara financial atau ada alasan lainnya, maka opsi pada tahap 3 ini bisa menjadi pilihan, namun dengan syarat.
Syaratnya adalah:
- Berkomitmen tidak mengulangi transaksi ribawi
- Meningkatkan kemampuan biar bisa pindah ke yang halal.
Itulah 3 tahapan yang bisa menjadi solusi bagi yang telah terlanjur masuk dalam kredit ribawi, untuk yang belum masuk maka diwajibkan untuk memilih ke pembiayaan yang sesuai syariah, agar hidup lebih tenang, berkah dan tidak bermasalah.
Wallahu a’lam