EKISPEDIA.COM – Menurut teori receptio in complexu, dasar hukum Keuangan Syariah tidak lain adalah dasar hukum Islam itu sendiri yang terdiri dari Al-Qur’an, Hadis dan Sunnah, Ijma’ dan sumber hukum Islam lainnya.
Berikut ini adalah ulasan mengenai dasar hukum sistem Keuangan Syariah yang sudah dirangkum untuk disimak dalam artikel ini.
Dasar Hukum Sistem Keuangan Syariah
Dasar hukum yang digunakan dalam sistem keuangan syariah memiliki sumber utama dan sumber turunannya.
Berikut ini adalah penjabaran secara lengkap mengenai dasar hukum yang digunakan dalam sistem keuangan Islam.
1. Al-Qur’an
Umat Islam pasti sudah tahu kalau Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama dan merupakan kumpulan Wahyu yang disampaikan Allah kepada Nabi Muhammad SAW.
Al-Qur’an merupakan sebuah kitab petunjuk dan bimbingan agama secara umum, sehingga ketentuan hukumnya tidak sepenuhnya bersifat rinci.
Contoh ayat Al-Qur’an yang menjadi sumber hukum terkait dengan kegiatan ekonomi termasuk praktik keuangan syariah misalnya:
- Pengelolaan harta: Qs. Al-A’raf:128, Qs. An-Nisa:32
- Larangan Riba: Qs. Ali Imran:130, Qs. Al-Baqarah:278, Qs. An-Nisa:161
- Perdagangan: Qs.Ar-Ra’d:11, Qs. Yunus:67, Qs. Al-Jumu’ah:62, dll.
2. Sunnah
Perlu diketahui, sunnah merupakan ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW yang disampaikan baik lewat ucapan, tindakan, atau persetujuan.
Ajaran-ajaran yang termasuk sunnah ini kemudian diwariskan dalam suatu rekaman yang disebut hadits. Jadi bisa dikatakan kalau hadis adalah rekaman mengenai perkataan, perbuatan, dan juga persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang merupakan sunnahnya.
Sunnah sendiri disampaikan oleh para perawi hadits shahih, dimana sunnah terdiri atas tiga jenis yaitu sunnah qauliyah (ucapan), sunnah fi’liyah (perbuatan), dan juga Sunnah taqririyah (penerimaan dan partisipasi).
Dalam praktiknya, hadis dan Sunnah memiliki fungsi yaitu sebagai petunjuk praktis yang tidak dijelaskan secara lengkap di dalam Al-Qur’an.
3. Ijma’
Dasar hukum Keuangan Syariah yang terakhir yaitu Ijma yang merupakan kesepakatan para mujtahid yaitu ahli hukum yang menemukan hukum syarak sesudah zaman Nabi Muhammad SAW mengenai hukum atas kasus tertentu.
Ijma’ adalah konsensus atau kesepakatan para ulama yang ditetapkan tidak untuk masalah-masalah keimanan atau ibadah-ibadah pokok yang disepakati, melainkan penerapan syariah dalam urusan duniawi.
Ijma’ ini banyak digunakan untuk masalah Keuangan Syariah, karena pada dasarnya aturan-aturan terkait Keuangan Syariah tidak disebutkan dalam Al-Qur’an atau hadis, meskipun prinsip-prinsip pokok yang mengatur sistemnya sudah ada.
4. Qiyas
Qiyas merupakan perluasan dari ketentuan hukum yang sudah disebutkan di dalam teks Al-Qur’an dan Sunnah yang mencakup kasus serupa yang tidak disebutkan di dalam teks kedua sumber pokok. Qiyas juga bisa berarti sebagai sumber hukum tambahan atau analogi dari hukum yang sudah tetap.
Itulah sedikit pembahasan mengenai dasar hukum sistem keuangan syariah yang menjadi landasan dalam penerapannya saat ini.
Wallahu a’lam