EKISPEDIA.COM – Indonesia telah lama menganut “Sistem Ekonomi Islam”. Sejak reformasi, terutama pada Sidang Istimewa-MPR 1998, istilah Ekonomi Kerakyatan menjadi topik bahasan yang banyak dikaji.
Wakil Presiden Republik Indonesia pertama, Bung Hatta telah meletakkan dasar-dasar sistem ekonomi Islam dalam dasar negara Republik Indonesia yang dikenal menjadi Ekonomi Kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan memiliki landasan yang sama dengan landasan Bangsa Indonesia, bertumpu pada Pancasila. Hal ini dikarenakan dalam Pancasila memuat lima ciri dasar diantaranya:
- Nilai ketuhanan
- Kemanusiaan
- Persatuan
- Musyawarah dan,
- Keadilan sosial.
Penerapan ke lima nilai tersebut bersumber pada ajaran Islam.
Menurut M.A. Mannan, dalam ekonomi syariah memuat 2 ciri yang dapat digunakan untuk proses identifikasi sebagai berikut:
- Ekonomi syariah merupakan bagian dari sistem syariah yang menyeluruh.
- Ekonomi syariah merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
Lebih lanjut, ekonomi syariah dapat dikatakan sebagai salah satu pondasi kesejahteraan Indonesia, karena dalam prinsipnya memangku prinsip jaminan sosial.
Dalam prinsip ini dikatakan bahwa setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing.
Sudah sepatut dan sepantasnya tugas dan tanggungjawab utama bagi sebuah negara adalah menjamin setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup”.
Dalam sistem ekonomi syariah, negara mempunyai tanggungjawab untuk mengalokasikan sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum.
Atas hal itu, syariah memperhatikan pula masalah pengelolaan harta melalui pengaturan zakat, infaq, waqaf, dan sedekah sebagai sarana untuk mendapatkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
Pengaruh-pengaruh sosial dari zakat tampak dari dua segi, yaitu segi pengambilannya dari orang-orang kaya dan segi pemberiannya kepada orang-orang fakir (membutuhkan).
Dari segi pengambilannya dari orang-orang kaya, otomatis membersihkan mereka dari sifat-sifat kikir dan mendrong mereka membiasakan berkorban dan memberikan kepada saudaranya yang tiada mampu.
Sedangkan dari segi pemberian zakat kepada mereka yang fakir (membutuhkan), tentu membersihkan jiwa mereka dari rasa dendam, hasad, dan menyelamatkan mereka dari berbagai kegoncangan.
Untuk menjalankan penerapan ekonomi syariah, perlu adanya instrumen penggerak dan penyeimbang.
Apabila kedua instrumen ini diterapkan, sudah dapat dipastikan akan terbentuk suatu negara yang tegak dan kokoh dengan rakyatnya yang sejahtera, tentunya dengan beberapa tahapan jalur internalisasi ekonomi syariah, yaitu jalur lembaga pendidikan, lembaga keuangan, politik dan penguatan dengan jalur hukum.
Berikut beberapa instrumen penggerak ekonomi dalam sistem ekonomi syariah diantaranya:
- Bagi hasil (mudharabah)
- Pemesanan (salam)
- Gadai (rahn)
- Deposito (wadiah)
- Pinjaman
Instrumen penggerak bergerak dalam transaksi ekonomi mikro dan makro, baik dari skala lembaga keuangan hingga skala perbankan.
Selanjutnya, dibutuhkan juga beberapa instrumen penyeimbang perekonomian yang berfungsi sebagai stabilitas perekonomian. Berikut instrumen penyeimbang diantaranya;
- Landasan dasar Profit and Lost Sharing
- Manifestasi zakat, infaq dan sedekah
- Produktivitas wakaf
- Intervensi perekonomian dari pemerintah dalam pengadaan sarana dan prasarana umum.
Wallahu a’lam