Selamat datang di Situs Ensiklopedia Ekonomi Islam

Cara ini Bisa Mengetahui Transaksi Bisnis Anda Halal atau Haram

EKISPEDIA.COM – Pada dasarnya segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalah atau perbuatan amaliah manusia hukum asalnya adalah boleh dilakukan selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebagaimana kaidah fiqh nya

الا صل فى المعاملة الا باحة حتى يدل الدليل على تحريمها

“Hukum asal dalam bermuamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya”

Jadi hal apa saja yang muncul dalam kegiatan mu’amalah hukum asalnya adalah boleh. Lain halnya ketika kita membahas tentang ibadah yang mana kaidah nya bertolak belakang dari kaidah muamalah.

الا صل فى العبا دة حرام حتى يدل الدليل على ابا حتها

“Hukum asal dalam ibadah adalah haram sampai ada dalil yang membolehkannya”

Kaidah ini menunjukkan bahwasannya kita tidak boleh sembarang beribadah kecuali ada dalil yang membolehkannya.

Lantas, Transaksi Bisnis Seperti Apa yang di Bolehkan dalam Islam?

Untuk mengenali ciri-ciri transaksi bisnis apa saja yang mengandung unsur keharamannya, kita bisa deteksi sejak dini sebelum memutuskan untuk bertransaksi ataupun berbisnis dengan mengenal yang namanya “MAGHRIB”.

MAGHRIB disini bukanlah salah satu waktu sholat yang diwajibkan bagi ummat Islam untuk menunaikannya melainkan adalah sebuah akronim singkatan dari beberapa kata, yang mana unsur unsur kata yang ada pada padanan kata MAGHRIB itu adalah hal hal yang dilarang ada pada transaksi atau bisnis apapun itu.

MAGHRIB merupakan singkatan dari:

1. MAysir = Judi

Judi adalah suatu permainan ataupun pertaruhan dengan sejumlah uang atau barang yang mana yang kalah mendapatkan keuntungan sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa apa.

Saat ini banyak bisnis ataupun investasi yang menawarkan perolehan keuntungan yang sangat instant dengan kita membeli ataupun menginvestasikan dana atau uang kita ke bisnis tersebut yang mana bisnis itu dikemas sangat rapi dan mengkamuflasekan unsur judinya dengan berkedok investasi yang sifatnya untung untungan. Untuk itu kita haruslah pandai pandai melihat hal tersebut.

Tentu unsur judi adalah hal yang sangat dilarang dalam transaksi apapun itu.

2. Ghoror = Ketidakjelasan/Penipuan

Prinsip ghoror ini juga banyak terjadi pada saat ini yang disisipkan di transaksi bisnis. Penulis membagi ghoror ini menjadi 2, yaitu yang pertama tidak jelas di sistem bisnisnya ataupun marketing plannya dan yang kedua adalah tidak jelas legalitas bisnisnya.

Untuk itu kita harus tau skema apa yang dibangun oleh perusahaan untuk menjalankan sistem bisnisnya, apakah bisnisnya dijalankan dengan sistem skema sesuai aturan syariah atau tidak. Lalu kita juga harus crosscheck izin legalitas perusahaan, apakah perusahaan ini diakui pemerintah atau perusahaan ini adalah perusahaan bodong.

3. Haram

Haram adalah suatu hal yang dilarang untuk dilakukan Ummat Islam, mengerjakan nya berdosa meninggalkannya berpahala.

Nah unsur Haram ini yang perlu kita telaah adalah produk bisnis yang dikeluarkannya, misalnya perusahaan tersebut mengeluarkan produk barang maka kita harus cek izin BPOM MUI nya ada atau tidak. Ataupun kita cek kandungan komposisi bahan yang digunakannya halal atau haram. Jika produk yang dikeluarkan perusahaan itu adalah jasa, maka kita crosscheck izin legalitas pendirianya alangkah baiknya jika bisnis tersebut sudah mengantongi sertifikat dari DSN-MUI dalam menjalankan bisnisnya tentu itu lebih aman kita menjalankan bisnisnya.

4. Riba 

Secara bahasa bermakna ziyadah atau tambahan. Sedangkan secara istilah Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Unsur Riba dalam transaksi bisnis saat ini juga banyak terjadi yang terkadang kita susah membedakan boleh atau tidak transaksi tersebut dari keuntungan yang didapatkan.

5. Ihtikar = Penimbunan

Adanya unsur penimbunan yang menyebabkan kerugian orang lain disebabkan naiknya harga barang dari kelangkaan barang tersebut.

Tentu hal ini sangat dilarang dalam Islam, karena sejatinya tidak ada satu orang pun yang bisa menetapkan harga, karna harga yang baik adalah terbentuknya harga yang ditentukan dari keseimbangan dan transaksi di pasar.

6. Bhathil 

Secara bahasa adalah batal atau rusak. Bathil yang dimaksud adalah memakan harta atau mengambil keuntungan dari orang lain dengan cara tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Setiap keuntungan yang diambil tidak sesuai dengan ajaran Islam tentu pasti ada seseorang yang terzholimi atas tindakan tersebut.

Demikian tadi penjelasan singkat penulis tentang cara deteksi dini untuk melihat transaksi atau bisnis itu Halal atau Haram. Mari kenali transaksi dan bisnis kita dengan “MAGHRIB”.

Wallahu a’lam