EKISPEDIA.COM – Dikenal sebagai Hujjatul Islam karena pembelaan dan argumentasinya (hujjah) yang jenius pada masanya soal Islam, terutama dalam hal kekritisannya atas pemikiran filsafat yang saat itu sebagiannya dianggap membahayakan. Ialah Imam al-Ghazali (1055-111 M) yang juga melihat pada eranya terjadi penurunan ghirah keislaman, hingga pada akhir-akhir periode hidupnya melahirkan sebuah magnum opus Ihya’ Ulumudin. Karya monumental yang terus dikaji hingga saat ini.
Ulama raksasa ini pemikirannya sangat kental dalam nuansa kajian tasawuf. Sudah banyak kitab yang merujuk dan menyandarkan kepada pemikiran al-Ghazali.
Namun jangan salah, ternyata al-Ghazali juga memiliki pandangan seputar persoalan muamalah termasuk di dalamnya soal ekonomi.
Artinya meski dirinya dikenal sebagai rujukan penting perihal ilmu olah hati (tazkiyatun nafs), ternyata aspek ekonomi juga turut diperhatikan oleh al-Ghazali.
Hal demikian memang lahir dari kesadaran bahwa segala aktifitas seorang muslim di dunia merupakan bagian dari proses mendekatkan diri pada Allah. Sehingga proses tersebut menuntut seorang muslim untuk tetap dalam dimensi yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya.
Harus diakui bahwa apa yang dilahirkan dari sosok Imam al-Ghazali akan selalu kuat aroma sufistik. Termasuk dalam sarana meraih keridhaan Allah adalah perihal harta yang halal dan aktifitas ekonomi yang sesuai syariat. Dan pastinya hanya sekelumit bahasan yang ada dalam tulisan singkat ini perihal pemikiran al-Ghazali dalam spektrum ekonomi.
Secara garis besar, bahasan ekonomi dalam pemikiran Imam al-Ghazali mencakup: pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang serta peranan negara dan keungan publik (Ghazanfar, 2004).
Dalam sejumlah karyanya, sederhananya al-Ghazali membagi manusia menjadi tiga kelompok. Pertama, manusia yang kehidupannya selalu sibuk dengan urusan dunia sehingga melupakan akhirat, yang disebut sebagai golongan celaka. Kedua, manusia yang justru selalu sibuk dengan urusan akhirat dan cenderung sekedarnya saja (cukup) pada persoalan dunia, maka inilah golongan yang beruntung. Dan ketiga, adalah golongan pertengahan dan banyak yang berada pada kondisi ini, yakni mereka yang menginginkan kehidupan dunianya selaras dengan tujuan-tujuan akhirat.
Jika merujuk pada definisi Shiddiqi yang mengelempokkan perkembangan ekonomi Islam menjadi beberapa periode. Maka al-Ghazali bisa dikatakan masuk dalam periode ke II dimana dianggap sebagai fase merebaknya korupsi, kesenjangan ekonomi dan dekadensi moral (Sirajuddin, 2016).
Dalam Ihya’ Ulumudin al-Ghazali menyinggung persoalan yang bisa dikategorikan sebagai prinsip pertukaran dan evolusi pasar. Dimana terjadinya pertukaran (jual beli) dalam mekanisme pasar terjadi secara alami.
Perumpaan yang al-Ghazali ketengahkan adalah laksana seorang petani hidup di area yang tidak tersedianya alat pertanian. Sedangkan seorang pada pandi besi atau tukang kayu hidup di lahan yang melimpah tanah pertanian. Sehingga dua kelompok tadi akan saling membutuhkan dan terjadilah pertukaran barang dan jasa.
Artinya al-Ghazali pada masanya telah menjabarkan tentang kaidah mutualitas dan pentingnya spesialisasi seseorang sesuai dengan sumber daya dan daerahnya.
Mekanisme tersebut bisa terjadi pada sebuah tempat yang disebut pasar. Dan ditegaskan bahwa pasar bukan hanya sebagai wadah terjadi pertukaran kebutuhan melainkan juga harus tempat tersemainya moral dan etika (akhlak).
Pentingnya penekanan al-Ghazali tentang akhlak di dalam pasar mungkin sudah tidak mengherankan. Hal itu mengingat adanya peringatan dari Rasulullah Saw sendiri tentang tempat terburuk adalah pasar dan agar umatnya banyak-banyak berlindung/berdoa. Tentu pasar dalam konteks tersebut hari ini bisa mencakup pasar dalam pengertian tradisional maupun modern.
Jeremy Bentham dalam mempertegas tafsir Adam Smith mengungkapkan segala tindakan manusia didasarkan pada dua hal. Yakni untuk meraih, mendapatkan kenikmatan sebanyak mungkin dan berusaha menjauhi kesusahan, ketidaknyaman. Pandangn demikian tersirat juga dalam aktivitas ekonomi manusia, termasuk dalam hal konsumsi.
Berbeda dangan itu, al-Ghazali membagi tiga motif aktivitas ekonomi seseorang menjadi tiga. Yaitu untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan terakhir untuk membantu orang lain yang membutuhkan (Adiwarman Karim, 2012).
Pada prinsip terakhir itulah mengisyaratkan landasan utama pembeda motif antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam.
Soal kebijakan penguasa, al-Ghazali menilai seandainya terjadi permasalahan ekonomi yang sulit di masyarakat, maka penguasa wajib menyediakan kebutuhan masyarakat. Yakni dengan cara dibiayai oleh kas negara yang pada saat itu baitul maal. Yang tidak kalah menarik pandangan al-Ghazali adalah soal pengambilan keuntungan (margin) dalam produk kebutuhan pokok.
Dalam perdagangan kebutuhan pokok seperti makanan, maka motif seseorang untuk mencari keuntungan harus diminimalisir. Artinya margin yang diambil harus seminimal mungkin sehingga jangan disamakan dengan margin selain kebutuhan pokok. Hal tersebut karena kebutuhan pokok merupakan hal yang asasi, yang bukan tidak boleh didasari motif mencari untung semata melainkan harus dengan niatan membantu kehidupan orang lain (kesejahteraan).
Yang menarik lagi adanya strategi pengurangan margin dalam prinsip elastisitas permintaan. Al-Ghazali menganjurkan untuk mengurangi margin keuntungan dalam menjual produk.
Artinya dengan menjual lebih murah akan meningkatkan penjualan produk (permintaan) yang pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan. Konsep tersebut tentu bisa dibaca juga sebagai strategi marketing yang kemudian berkembang di era modern
Penting diingat, melihat pemikiran Imam al-Ghazali terutama dalam hal ekonomi tentu harus diawali dengan pembacaan konteks abad pertengahan atau sebelum modern.
Dimana tentu saja sangat jarang (untuk tidak dikatakan tidak ada) pemikiran ekonomi di Barat yang spesifik soal aspek-aspek ekonomi sebagaimana yang dikenal saat ini.
Artinya bahwa al-Ghazali pada abad 11-12 M telah melahirkan percik-percik prinsip ekonomi yang barangkali pada era-era setelahnya kemudian diadopsi dan dikembangkan, termasuk dalam prinsip-prinsip ekonomi konvensional.
Wallahu a’lam