Selamat datang di Situs Ensiklopedia Ekonomi Islam

Pajak untuk Siapa?

EKISPEDIA.COM – Di awal tahun 2023, berita menggembirakan datang dari sektor pajak. Berbagai kanal berita cukup masif memberitakan karena realisasi penerimaan perpajakan tahun 2022 mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target Perpres 98/2022.

Pencapaian ini menjadi rekor tersendiri bagi perpajakan di Indonesia karena terakhir kali penerimaan pajak melampaui target dicapai pada tahun 2008. Hal ini tidak terlepas dari berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, salah satunya melalui amnesti pajak.

Di tengah euforia tersebut, publik dihebohkan oleh berita kekerasan yang melibatkan anak dari salah satu pegawai ditjen pajak. Menariknya, kasus kekerasan tersebut memiliki efek domino ke berbagai aspek lainnya. Seperti sorotan gaya hidup mewah pegawai pajak, dugaan penggelapan pajak dan korupsi, penyembunyian asset, bahkan juga disebutkan adanya indikasi professional money launderers dalam lingkaran kasus tersebut.

Dua berita yang cukup kontradiktif tersebut tentu akan mempengaruhi kinerja perpajakan kedepannya. Terlebih lagi target penerimaan pajak tahun 2023 cukup besar yaitu Rp. 1.718 triliun. Belum lagi, berbagai argument yang cukup memojokkan sektor pajak banyak beredar di masyarakat khususnya di media sosial.

Terdapat sebuah catatan dari Ibnu Khaldun dalam kitab Muqadimah yang memiliki relevansi dengan dua fenomena di atas. Catatan tersebut dimulai pada pasal ke-38 tentang “pajak dan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya” hingga pasal ke 42 tentang “berkurangnya bonus dari sultan adalah karena berkurangnya pendapatan pajak”.

Sebenarnya, di awal catatan ini Ibnu Khaldun telah memberikan catatan penting bagi pengelola negara khususnya pajak. Jika masyarakat dibebankan pajak yang ringan atas pendapatan dan gajinya, maka masyarakat akan senang dan bersemangat dalam bekerja. Hal ini akan berpengaruh positif terhadap pembangunan suatu negara. Jika pembangunan berlangsung dengan baik, maka pendapatan dari pajak juga akan meningkat.

Kondisi ideal tersebut akan berubah seiring hilangnya cara-cara badawah dalam mengelola negara. Hilangnya kesederhanaan, sikap abai, muncul sifat cerdik para pengelola kerajaan, serta banyaknya kebutuhan untuk mencukupi kenikmatan dan kemewahan di dalam kerajaan. Hal ini mendorong pengelola kerajaan untuk memperbanyak pajak yang dibebankan kepada masyarakat, bahkan sampai pada tahap melewati batas wajar.

Kebijakan berdampak pada turunnya semangat pembangunan di masyarakat karena hilangnya harapan dan adanya rasa terbebani. Tentu hal ini akan menyebabkan turunnya penerimaan pajak. Disisi lain, banyaknya kebutuhan untuk kemewahan maupun gaji dan bonus untuk orang-orang yang di dalam lingkaran kerajaan akan semakin mendorong pengelola kerajaan untuk menambah penerimaan pajak dengan menetapkan berbagai macam pajak bahkan sampai melampaui batas wajar.

Kondisi ini akan semakin diperparah ketika kerajaan mulai melemah akibat leburnya ashabiyah dan rusaknya kelompok yang mengikat janji kepada kerajaan. Sehingga pemegang kekuasaan membutuhkan pihak-pihak yang mau membantu untuk mempertahankan posisinya dari orang-orang yang memisahkan diri, para penentang, dan pemberontak. Sehingga pemegang kekuasaan akan memberikan hasil pajak kepada pihak-pihak tersebut sebagai imbalan atas dukungan yang diberikan.

Bahkan anak-anak pihak pendukung kerajaan juga memiliki andil dalam membelanjakan hasil pajak. Anak-anak tersebut membelanjakan harta hasil pajak yang dikumpulkan orang tua mereka di luar jalan yang semestinya. Hal ini akan semakin merusak situasi dan kondisi yang ada di dalam kerajaan. Kondisi ini mendorong para pejabat kerajaan untuk melarikan diri dengan membawa harta kerajaan yang ada di tangan mereka karena khawatir akan kemiskinan akibat kondisi yang ada. terlebih lagi, bonus yang diberikan kerajaan semakin berkurang.

Catatan ringkas dari uraian panjang yang ditulis oleh Ibnu Khaldun tersebut memiliki relevansi dengan kondisi yang berkembang saat ini. Mulai dari banyaknya jenis pajak yang ditanggung masyarakat, sorotan gaya hidup mewah orang-orang yang ada di dalam lingkaran pemerintahan maupun pengelola pajak, penyembunyian aset yang dilakukan oleh pengelola pajak untuk mengamankan kekayaannya, adanya peran anggota keluarga pengelola pajak dalam membelanjakan hasil pajak pada jalan yan tidak semestinya, serta berbagai relevansi lainnya.

Tentu tulisan ini tidak mengajak pembaca untuk tidak membayar pajak. Meskipun bagaikan makan buah simalakama, masyarakat harus turut serta membangun negara melalui pajak. Salah satu konsekuensi jika partisipasi masyarakat turun dalam pajak adalah naiknya hutang negara untuk menutup defisit anggaran. Tentu dampak kebijakan akan dirasakan juga oleh masyarakat.

Hal penting yang perlu ditekankan dalam tulisan ini adalah bagaimana pemerintah khususnya perpajakan mengembalikan kepercayaan publik bahwa pajak yang sudah dibayarkan benar-benar digunakan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari catatan sejarah Ibnu Khaldun di atas agar tidak terulang lagi. Berbagai upaya untuk menaikkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak harus berjalan beriringan dengan upaya pengelolaan pajak yang efisien, efektif, berintegritas, serta berkeadilan, sesuai dengan visi misi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. Harapannya slogan “Pajak Kita, Untuk Kita” benar-benar dirasakan oleh masyarakat khususnya lapisan bawah.

Wallahu a’lam