Selamat datang di Situs Ensiklopedia Ekonomi Islam

Pengembangan Tanah Wakaf Berbasis Membership

EKISPEDIA.COMTanah wakaf yang menganggur masih menjadi permasalahan di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia mencatat pada tahun 2017 saja ada sekitar 470.000 hektar tanah wakaf yang menganggur alias tidak produktif (Akurat, 2017).

Kondisi demikian disebabkan karena faktor penyerahan tanah wakaf tidak diserahkan kepada nadzir yang profesional. Selain itu juga belum tersertifikasinya tanah wakaf tersebut juga menjadi kendala. Oleh karenanya diperlukan strategi dalam menghidupkan tanah wakaf tersebut.

Kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan institusi swasta akan sangat membantu dalam pengembangan tanah wakaf yang menganggur.

Selain fundrising wakaf berbasis model venture kapital, model social enterprise, model kapital berbasis nilai wakaf, ataupun model crownfunding masih terdapat model lainnya dimana masing-masing negara memiliki karakteristik sendiri.

Model fundrising wakaf dengan menerapkan prinsip koperasi merupakan salah satu tawaran yang bisa dipertimbangkan. Prinsip koperasi dalam dimensi keanggotaan suatu proyek wakaf dapat diimplementasikan melalui manajemen pengembangan tanah wakaf.

Cooperative-Waqf Model (CWM) merupakan sebuah manajemen pengembangan tanah wakaf melalui sistem membership (keanggotaan) (Pitchay, 2018). Hal ini diharapkan dapat menarik minat para donatur untuk berkontribusi mengembangkan tanah wakaf yang menganggur. Prinsip keanggotaan dalam CWM yang mirip dengan koperasi ini terbilang inovatif dan baru.

Pengelola wakaf/nadzir sering terhambat permasalahan dana bagi pembangunan tanah wakaf, maka nadzir bisa menawarkan sebuah proyek pengembangan dengan memberikan kartu anggota kepada wakif yang telah mendonasikan dananya dengan jumlah tertentu.

Syarat donasi minimal agar mendapatkan kartu anggota dapat ditentukan oleh nadzir sesuai dengan perhitungan dan kesepakatan.

Telah diketahui bahwa dalam prinsip koperasi, anggota memiliki beberapa keuntungan, salah satunya dengan mendapatkan diskon atau harga khusus dari barang/produk koperasi tersebut.

Prinsip keanggotaan pada CWM tujuannya ketika sebuah proyek yang didanai oleh hasil wakaf tunai maka para donatur yang memegang sertifikat/kartu anggota memiliki “privilige” dalam hal tertentu.

Misalnya hotel yang dibangun dari hasil wakaf, maka donatur yang memiliki kartu anggota akan memperoleh diskon atau harga khusus saat menginap di hotel tersebut.

Hal serupa dapat diterapkan dalam proyek-proyek wakaf lainnya seperti pembangunan ruko, penginapan, apartemen, kawasan industri halal dan yang lainnya.

Sejatinya aset wakaf dalam bentuk apapun tetaplah dimiliki oleh umat dan pemanfaatannya juga untuk kemaslahatan umat. Namun pada aspek tertentu asal tidak melanggar ketentuan syariat atau fikih, konsep CWM layak menjadi alternatif dalam menarik minat donatur/wakif untuk ikut berkontribusi pada tanah-tanah wakaf yang menganggur.

Mengingat sifatnya yang beririsan dengan investasi, strategi CWM bisa dilakukan melalui kerjasama dengan mitra professional guna manajemen yang lebih baik. Sehingga model CWM ini kedepan diharapkan dapat mempercepat tanah atau aset wakaf yang mandek nirproduktif.

Wallahu a’lam

 

Referensi

  • Akurat. (2017). https://akurat.co/420000-hektare-tanah-wakaf-menganggur-pemerintah-dituntut-beri-insentif , 13 Juli 2023
  • Allah Pitchay, Anwar, Mohamed Asmy Mohd Thas Thaker, Al Amin Mydin, Zubir Azhar, and Abdul Rais Abdul Latiff. “Cooperative-waqf model: a proposal to develop idle waqf lands in Malaysia.” ISRA International Journal of Islamic Finance 10, no. 2 (2018): 225-236.