EKISPEDIA.COM – Diera yang serba canggih ini, khususnya dalam hal transaksi online kita sangat dimudahkan dengan hadirnya fitur paylater di berbagai platform e-commerce.
Banyak dari kita yang memanfaatkan fasilitas paylater ini. Berdasarkan data dari Databoks, mereka melakukan survei dengan salah satu jasa paylater yang bernama Kredivo.
Hasil dari 6.403 orang pengguna paylater yang disurvei, mayoritas atau 39,9% di antaranya menggunakan layanan tersebut lebih dari 1 kali dalam sebulan.
Angka ini meningkat cukup tinggi dibanding survei tahun sebelumnya, di mana responden yang menggunakan paylater lebih dari 1 kali dalam sebulan hanya 27%.
Adapun dalam survei Maret 2023, proporsi responden yang menggunakan paylater 1 bulan sekali mencapai 20,8%, kemudian 3 bulan sekali 20,1%, dan 6 bulan sekali 13%.
Sementara, responden yang menggunakan paylater 1 kali dalam setahun hanya 6,2%. Survei ini juga menemukan bahwa proporsi konsumen yang sudah menggunakan paylater selama lebih dari 1 tahun meningkat, dari 55,9% menjadi 78,6%.
Dari survei ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa semakin banyak masyarakat kita yang “nyaman” menggunakan jasa paylater ini.
Bagaimana Syariah Memandang Fenomena Paylater Ini?
Melihat maraknya pengguna jasa paylater ini, Ustadz Oni Sahroni dalam kanal konsultasi syariah di Republika yang terbit Jumat, 2 Juni 2023 menjelaskan sebagai berikut:
Pertama, paylater itu mudah dikenali dengan mengetahui karakteristiknya, yaitu:
- Digunakan untuk kebutuhan jangka pendek.
- Mudah dan tidak ribet, mudah dapat kredit, mudah beli yang hanya butuh beberapa menit berbelanja menggunakan platform.
- Sebagian paylater itu ada interest dan sebagian yang lain itu tanpa interest.
- Keuntungan penerbit itu dibebankan atau bersumber dari hasil charge kepada merchant.
- Dari sisi kekurangan, berpotensi mengakibatkan para pengguna mudah berbelanja; mudah berutang secara berlebihan dengan fasilitas yang tidak syar’i.
- Jadi substansinya, calon pembeli membeli dengan berutang. Setelah mendapatkan barang yang dibeli, pembeli melunasi utangnya kepada kreditur.
Kedua, dari aspek syariah, ketentuannya bisa dibedakan sebagai berikut:
- Jika yang terjadi adalah kredit yang diberikan kepada pembeli dan yang memberikan kredit tersebut adalah pihak ketiga yang dibayar dengan kompensasi bunga, maka itu kredit ribawi. Sebagaimana kaidah, “Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan.”
- Jika yang memberikan kredit itu kreditor (bukan penjual) dan pengguna membayar 0 persen bunga, maka itu tetap tidak dibolehkan.
Sebagaimana disebutkan dalam Faydh al-Qadir, “Termasuk membantu aktivitas maksiat, karena syariat ini saat menutup pintu atau sarana riba, ia tidak hanya melarang transaksi ribawi saja, tetapi juga melarang setiap yang berkontribusi atau membantu transaksi ribawi” (Faydh al-Qadir 1/54).
Misalnya yang terjadi di beberapa e-commerce. Mereka bukan pemilik barang dan juga bukan kreditor, tetapi sebagai penyedia jasa transaksi atau lapak. Untuk kreditnya itu bekerja sama dengan pihak lain yang menyediakan fasilitas kredit berbunga.
Jadi kesimpulannya, alat pembayaran paylater yang diterbitkan atau dikelola oleh lembaga keuangan konvensional itu adalah kredit ribawi yang tidak dibolehkan.
Ketiga, memilih alat bayar yang sesuai syariah. Di antaranya jika ingin menggunakan paylater, maka gunakan paylater yang telah mendapatkan izin dari otoritas sebagai paylater yang menggunakan skema syariah, seperti paylater bank syariah atau kartu kredit bank syariah atau jika memiliki dana tunai menggunakan alat bayar debit dari rekening bank syariah.
Keempat, di antara dhawabith (batasan) paylater agar patuh syariah adalah berikut:
- Memenuhi adab-adab berutang, seperti [a] tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
- Pengguna memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya. Sebagaimana Fatwa DSN MUI No 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.
- Yang dibeli adalah produk yang halal.
- Menggunakan alat pembayaran yang legal (diatur dan diawasi oleh Otoritas).
Wallahu a’lam