Selamat datang di Situs Ensiklopedia Ekonomi Islam

Islamic Economics: Making of or Made in?

EKISPEDIA.COMSebagian besar para kritikus ekonomi Islam seperti Timur Kuran, Mustafa Akyol dan Olivier Roy kerap menempatkan ekonomi Islam sebagai produk ideologi fundamentalisme Islam dan kerap berupaya mengabsolutkan ajaran Islam dalam wajah yang monolistik dan hegemonik di tengah realitas perubahan sosial yang menghasilkan keberagaman masyarakat Islam dan juga mengabaikan dinamisasi ekonomi yang tidak dapat dijangkau hanya oleh teks-teks (nuṣūṣ) agama.

Pernyataan para kritikus ekonomi Islam yang kerap menengadahkan tuduhan politik identitas dan ketiadaan konstruksi filsafat ilmiah dalam pengembangan ekonomi Islam hakikatnya justru tengah menunjukkan hegemoni barat dengan praksis kapitalisme dan teori-teori ekonomi Neoklasikal yang didesain sebagai bagian kontijensionalitas sistem untuk melegitimasi kapitalisme berbasis sirkulasi kapital dan utilitisasi nilai surplus tenaga kerja demi peningkatan kemakmuran para pemilik modal (shareholders).

Pengembangan epistemologi dan metodologi ekonomi Islam pasca-1970an dipaksa berkompromi untuk tidak menggugat ideologi kapitalisme barat berbasis desain sistem keuangan dan sirkulasi kapital serta menerima melalui proses replikasi konstruksi teori-teori ekonomi Neoklasikal dan Keynesian bukan hanya sebagai bagian epistemologi dan metodologi ekonomi Islam, tetapi bahkan menjadi rujukan praksis desain sistem ekonomi dan keuangan Islam modern.

Untuk mendukung arah tujuan ini, pendekatan normatif fiqh-muamalah melalui otoritas-otoritas fatwa didorong dengan modus pengembangan industri keuangan Islam untuk menerima kondisi kontijensionalitas model keuangan Neoklasikal dan perilaku homo economicus berbasis rasionalitas instrumental utilitarian yang berbuah produk-produk fatwa keuangan Islam yang kerap sangat pragmatis dan superfisial dengan formalitas yang tidak substantif dan bahkan mengabaikan pemenuhan manfaat sosial dari sistem keuangan.

Konsekuensinya di bawah platform kepatuhan Syariah (Sharia Compliance) praktik-praktik sirkulasi kapital yang dikritik oleh Karl Marx sebagai bentuk ekspropriasi atas nilai surplus yang dihasilkan tenaga kerja justru berjalan dengan baik.

J.C. van Leur dalam disertasinya mendeskripsikan dengan jelas sistem ekonomi berbasis kapitalisme modern yang ditandai oleh sektor riil ekonomi seperti perdagangan dan industri yang dibackup oleh sistem keuangan yang kompleks untuk memastikan sirlulasi kapital dapat menghasilkan nilai tambah (value added) yang dapat memenuhi preferensi utilitas pemilik modal.

Pada konteks ini teori ekonomi Neoklasikal yang dibangun oleh berbagai aliran ekonomi bersepakat untuk menjadikan utilitarianisme sebagai kerangka teori preferensi nilai absolut yang didukung oleh rasionalitas instrumental pelaku ekonomi sebagai asumsi dasar pengembangan teori dan praksis ekonomi.

Sebagai konsekuensinya, teori yang dikonstruksikan oleh aliran Neoklasikal dipaksa untuk sesuai dengan paradigma Utilitarian sekalipun terang-terangan tidak sesuai dengan realitas.

Konsep rasionalitas perilaku ekonomi yang digagas oleh Leon Walras misalnya yang mendasarkan pola-pola perilaku berbasis self-interest sebenarnya tidak lebih dari konstruksi teoritis barat yang arbiter untuk mendukung paradigma Eurosentrisme barat yang individualistis, sekuler dan liberal.

Paradigma rasionalitas berbasis utilitarianisme tersebut bahkan dikritik keras baik oleh Frederich Nietzsch maupun Souter.

Frederich Nietzsch berpandangan bahwa teori rasionalitas utilitarian sangat berlebihan dalam mendeterminasi rasionalitas individu bahkan pada tingkat yang sangat statis formalistis, dimana setiap individu akan dianggap rasional apabila berusaha mengoptimisasi pemenuhan utilitas yang dimiliki. Sedangkan, setiap individu memiliki nalar rasionalitas dan preferensi nilai yang berbeda dalam arti bahwa individu dengan kompleksitas nilai yang dianut tidak selalu berupaya memenuhi pemuasan kebutuhan materil semata tetapi juga kebutuhan nonmateril.

Pandangan Nietszch memicu munculnya kultur pascamodernisme di barat yang tidak tunduk pada grand narasi konsep-konsep nilai modernitas yang dibangun oleh kebudayaan kapitalistis barat.

Souter juga mengkritik rasionalitas instrumental. Lionel Robbins yang mengabaikan kompleksitas psikologi manusia yang dijelaskan dengan teori pellet (teori umpanan).

Teori pellet menjelaskan bahwa terdapat berbagai tarikan terhadap psikologi manusia baik internal maupun eksternal yang menentukan pola-pola keperilakuan (behavior) manusia termasuk dalam konteks ini perilaku ekonomi. Perilaku manusia kerap dipengaruhi oleh konstruksi sosial dan norma yang berlaku sebagai sistem sosial dan kecenderungan manusia untuk membangun komformitas dengan lingkungan sekitar untuk dapat berlindung dalam komunitas alih-alih mengambil posisi alienansi yang justru berdampak tidak baik terhadap keselamatan dirinya.

Pada tahap ini sekalipun manusia memiliki orientasi pemenuhan kebutuhan bahkan dengan mengabaikan orientasi dan moralitas, tetapi dengan alasan kuatnya konstruksi sosial melalui institusionalisasi norma, manusia akan berupaya mencari titik kompromi yang paling berimbang demi kemanfaatan dirinya. Pada titik ini konsep rasionalitas instrumental yang menyatakan manusia bertindak atas dasar self-interest dalam mengoptimisasikan kepuasan pribadinya menjadi tidak relevan.

Pragmatisme pengembangan ekonomi Islam dihadapkan pada hegemoni barat yang dihipotesiskan oleh Samuel Huttington sebagai benturan peradaban (the clash of civilization) dan bahkan pemertahanan hegemoni kapitalisme barat (last standing man) yang diajukan oleh Francis Fukuyama kerap mendesak para ekonom Islam untuk terjerat pada konsep relativisme Karl Mannheim yang menerapkan pola hubungan antara tekstualitas-doktrin terhadap kontekstualitas realitas.

Pada tahap ini kerangka ideologis dan doktrin ekonomi Islam dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan kontijensionalitas sistem kapitalisme yang menjadi design besar (grand design) perekonomian global.

Upaya-upaya mempermasalahkan kerangka ideologis ilmu ekonomi barat yang dibangun di bawah Cakramandala kapitalisme modern dianggap sebagai propaganda ideologis yang tidak ilmiah menurut kriteria positivisme dan empirisme. Sebagai konsekuensinya, ekonomi Islam dipaksa untuk berkembang sebagai disiplin subekonomi dari kapitalisme global dengan tunduk pada paradigma keilmuan barat modern dan mendekonstruksi doktrin-doktrin ekonomi Islam agar sejalan dengan orientasi desain sisten kapitalisme barat.

Tentu saja orientasi pengembangan ekonomi Islam modern menjelang akhir abad ke-20 semakin menunjukkan perubaha orientasi dari diskursus ideologis dan kerangka epistemologis-metodologis yang mengesankan khas kesarjanaan Islam, justru beralih menjadi replikasi model-model paradigma keilmuan barat yang pragmatis dan kompromistis, sehingga mengesankan ekonomi Islam sebagai studi fikih muamalah yang lebih reseptif ketimbang resisten terhadap konstruksi teori maupun praktik ilmu ekonomi modern.

Hal ini tampak jelas dari praktik sektor perbankan dan keuangan Islam yang kerap hanya mengubah atau menambahkan aspek legalitas formil kepatuhan Syariah yang didesain dengan tujuan kesesuaian dengan kondisi kontijensionalitas sistem ekonomi kapitalisme alih-alih membangun sistem ekonomi dan keuangan yang mandiri.

Wallahu a’lam