• Berita Ekonomi Syariah
  • Berita Langkat
    • Lowongan Kerja
    • Finance Today
  • Undangan Pernikahan
    • Jadi Reseller
    • Blog Pernikahan
  • Islamic Economics
Saturday, April 1, 2023
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Fikih
ahmad sarwat

Akad Sewa

Redaksi by Redaksi
11/11/2022
in Fikih
A A

EKISPEDIA.COM – Dalam fiqih muamalah, sewa termasuk bagian dari akad jual beli, namun punya perbedaan mendasar dengan jual-beli itu sendiri.

Dalam akad jual-beli, yang berpindah kepemilikan adalah benda atau ‘ainnya untuk waktu selamanya, sedangkan dalam akad sewa yang berpindah adalah manfaatnya dalam jangka waktu tertentu. Benda atau ‘ainnya sendiri tidak berpindah kepemilikan.

Salah satu bentuk sewa yang dikisahkan dalam Al-Quran adalah tenaga Nabi Musa oleh calon mertuanya sendiri yaitu Nabi Syuaib alaihimasssalam.

Akad sewa ini awalnya diusulkan oleh salah puteri Nabi Syu’aib sebagaimana tertuang dalam ayat berikut:

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (QS. Al-Qashash : 26)

Kalau kita teliti, ayat ini sudah menggunakan istilah khas : isti’jar (استئجار), yang sudah dekat sekali dengan istilah sewa yaitu ijarah (إجارة).

Yang disewa adalah tenaga Nabi Musa untuk menjadi penggembala domba-domba milik Nabi Syu’aib. Kesepakatannya adalah sewa tenaga ini berjangka waktu 10 tahun.

Dan uniknya akad sewa ini pun dikombinasikan dengan akad lain yaitu akad nikah, yaitu pernikahan antara Nabi Musa dengan puteri Nabi Syu’aib itu. Dalam beberapa literatur disebut namanya Shafura, agak mirip dengan versi orang bule : Zipporah.

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

Berkatalah dia (Syu´aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (QS. Al-Qashash : 27)

Setelah selesai masa kontrak 10 tahun, Musa pun sudah tidak perlu lagi meneruskan kewajibannya sebagai penggembala domba.

Tapi uniknya, akad nikahnya dengan istrinya adalah akad yang berlaku untuk seterusnya. Tidak lantas akad nikah itu berakhir dengan usainya masa akad menjadi penggembala domba. Ini adalah dua akad yang berbeda.

Maka usai kerja selama 10 tahun, Musa pun berkeinginan kembali lagi ke Mesir. Kali ini dengan mengajak serta istrinya.

فَلَمَّا قَضَىٰ مُوسَى الْأَجَلَ وَسَارَ بِأَهْلِهِ

Maka tatkala Musa telah menyelesaikan waktu yang ditentukan dan dia berangkat dengan keluarganya. (QS. Al-Qashash : 29)

Wallahu a’lam

Tags: Ahmad SarwatAkad NikahAkad SewaJual Beli
Share3Tweet2Share
Ikuti Kabar Terbaru Lain di Google News
Redaksi

Redaksi

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Bacaan Lainnya

ustad oni

Pembiayaan Resepsi Pernikahan

23/03/2023
ustaz-oni-sahroni

Kriteria Pemberlakuan Pajak Menurut Fikih

16/03/2023
ustaz-oni-sahroni

Bolehkah Bonus Jaringan Agen MLM Syariah?

20/10/2022
ustad oni

Modal di Perusahaan Berupa Reputasi

17/10/2022
Dasar Hukum Sistem Keuangan Syariah yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Dasar Hukum Sistem Keuangan Syariah yang Wajib Diketahui Umat Muslim

12/09/2022
Hukum Subsidi dalam Sistem Ekonomi Islam

Hukum Subsidi dalam Sistem Ekonomi Islam

06/09/2022
Next Post
ukhuwah-bisnis-ekonomi-islam

Ukhuwah sebagai Pemenuhan Kewajiban Sosial dalam Bisnis Ekonomi Islam

Ekispedia.com

© 2019-2023 | Ekispedia.com

Informasi

  • Tentang
  • Kirim Artikel
  • Copyright
  • Donasi Media

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES

© 2019-2023 | Ekispedia.com