• Berita Ekonomi Syariah
  • Berita Langkat
    • Lowongan Kerja
    • Finance Today
  • Undangan Pernikahan
    • Jadi Reseller
    • Blog Pernikahan
  • Islamic Economics
Saturday, April 1, 2023
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Fikih
ustaz-oni-sahroni

Bolehkah Bonus Jaringan Agen MLM Syariah?

Redaksi by Redaksi
20/10/2022
in Fikih
A A

EKISPEDIA.COM – Perusahaan Multi Level Marketing (MLM) Syariah terus berkembang di Indonesia. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang aspek-aspek syairah perolehan keuntungan dalam MLM Syariah.

Di antara banyak pertanyaan adalah berkaitan dengan bonus jaringan agen MLM bersertifikat Syariah. Misalnya dalam sebuah grup, pada setiap transaksi yang dilakukan para upline atau agen mendapatkan komisi atau bonus berkelanjutan karena kinerja atau transaksi yang dilakukan.

Lalu apakah bonus tersebut termasuk pasif income yakni pemasukan yang terus mengalir tanpa adanya kinerja? Apakah perolehan bonus seperti itu diperbolehkan?

Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Ustaz Dr. Oni Sahroni menjelaskan untuk menjadi sebuah perusahaan MLM bersertifikat syariah maka harus memenuhi persyaratan legalitas dari otoritas atau asosiasi terkait, selain itu bisnis yang dijalankan memenuhi ketentuan syariah DSN-MUI dan produknya juga memenuhi ketentuan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI dan otoritas terkait. Sehingga bisnis MLM Syariah adalah legal, barang yang dijual halal dan skema bisnisnya juga halal sebab berjalan sesuai prinsip syariah.

Ustaz Oni mengatakan secara karakteristik MLM Syariah memiliki barang yang diperjual belikan seperti produk MLM Syariah berupa minuman sehat, suplemen dan lainnya. Selain itu bonus yang diperoleh adalah karena melakukan transaksi. Sehingga sumber bonus adalah dari keuntungan penjualan. Hal ini berbeda dengan MLM Konvensional yang tidak memiliki barang, tidak bersertifikat halal, dan bonus keuntungannya diperoleh dari merekrut orang (get member to member).

Ustaz Oni mengatakan secara prinsip bonus yang diterima setiap upline atau agen atas prestasi grup atau jaringannya di perusahaan MLM Syariah itu diperbolehkan dan tidak termasuk pasif income. “Jadi (bonus upline dalam MLM Syariah) boleh dan tidak termasuk pasif Income,” kata ustaz Oni Sahroni dalam program kajian konsultasi syariah yang diselenggarakan daring Muamalah Daily yang diasuh ustaz Oni Sahroni beberapa hari lalu.

Ustaz Oni mengatakan bahwa dalam MLM Syariah jenis perjanjian atau kesepakatan yang mengikat antara perusahaan sebagai satu pihak dengan grup atau jaringan yang didalamnya banyak para agen adalah perjanjian jualah. Jualah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/iwadh//jul) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Sehingga perusahaannya berkomitmen akan memberikan bonus kepada agen bila berhasil menjualkan produknya dalam volume tertentu. Karena itu menurut ustaz Oni bonus yang didapat oleh para agen adalah reward karena kinerjanya berhasil menjualkan produk dari perusahaan. Hal ini sebagaimana fatwa DSN-MUI nomor 62, nomor 75, dan nomor 110.

Lebih lanjut ustaz Oni mengatakan bonus sebagai kompensasi yang diberikan perusahaan tersebut karena agen berhasil menggerakan jejaring atau grupnya sehingga terjadi transaksi riil dan produk perusahaan terjual. Ini sekaligus menjadi kriteria dalam MLM Syariah. Sehingga bukan berburu bonus dengan merekrut orang tetapi menggerakan jejaring sehingga terjadi transaksi jual beli.

Selain itu menurut ustaz Oni transaksi jualah atau pemberian reward bersyarat prestasi itu antara perusahaan dengan grup secara kolegial bukan antara perusahaan dengan personal. Sehingga dalam grup tersebut masing-masing berkontribusi hingga grup tergerakan. Semua menjadi ekosistem, kinerja kolektif sehingga terjadi transaksi yang dilakukan satu grup itu bisa dilakukan dengan kontribusi setiap anggotanya yang bervariasi.

“Bahwa upline itu walaupun tidak secara langsung pekerjaannya sama, tetapi kerja satu grup besar itu tidak mungkin dilakukan kecuali hasil sumbangsih para pembuka jalan di awal, upline di generasi pertama tadi. Sungguh sangat wajar saat agen upline yang paling atas ini mendapatkan bonus dari kontribusi jaringannya, karena dia yang merekrut, membina dan menggerakan pada periode pertama. Jadi hari ini misalnya tahun ke tujuh dan dia yang membabat ilalang, jadi sangat wajar jika mereka yang memulai bisnis ini dengan membabat ilalang di periode pertama yang sangat tidak mudah, wajar dia mendapatkan bonus kinerja berkelanjutan dari kinerja satu grupnya karena hasil kontribusinya dengan kesimpulan bahwa ini kerja grup bukan kerja personal,” katanya.

(rel)

Tags: MLM SyariahMuamalah DailyMulti Level MarketingUstadz Oni Sahroni
Share3Tweet2Share
Ikuti Kabar Terbaru Lain di Google News
Redaksi

Redaksi

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Bacaan Lainnya

ustad oni

Pembiayaan Resepsi Pernikahan

23/03/2023
ustaz-oni-sahroni

Kriteria Pemberlakuan Pajak Menurut Fikih

16/03/2023
ahmad sarwat

Akad Sewa

11/11/2022
ustad oni

Modal di Perusahaan Berupa Reputasi

17/10/2022
Dasar Hukum Sistem Keuangan Syariah yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Dasar Hukum Sistem Keuangan Syariah yang Wajib Diketahui Umat Muslim

12/09/2022
Hukum Subsidi dalam Sistem Ekonomi Islam

Hukum Subsidi dalam Sistem Ekonomi Islam

06/09/2022
Next Post
investasi-ekispedia

Ingin Memulai Investasi? Simak 5 Tips Memulainya

Ekispedia.com

© 2019-2023 | Ekispedia.com

Informasi

  • Tentang
  • Kirim Artikel
  • Copyright
  • Donasi Media

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES

© 2019-2023 | Ekispedia.com