EKISPEDIA.COM – Perkembangan sektor wakaf di Indonesia mengalami pertumbuhan yang luar biasa pada tahun ini. Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kemenag (2022), tanah wakaf di Indonesia sudah tersebar di 440,5 ribu titik dengan total luas mencapai 57,2 hektar.
Selain itu potensi sektor perwakafan di Indonesia, terutama wakaf uang, ditaksir dapat mencapai angka 180 triliun rupiah per tahun.
Badan Wakaf Indonesia mencatat perolehan wakaf uang mencapai 1,4 triliun rupiah per Maret 2022. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan perolehan wakaf uang yang terkumpul sepanjang 2018 – 2021 senilai 855 miliar rupiah.
Potensi wakaf yang besar ini harus diimbangi dengan pengelolaan wakaf yang baik sehingga tidak terjadi ketimpangan antara potensi dan realisasi wakaf.
Dukungan dari pemerintah dan profesionalisme nazhir menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan wakaf.
Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN di lebih 400 kabupaten/kota dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Sebanyak 18.808 sertifikat tanah wakaf sudah diterbitkan hingga November 2022. Sertifikasi tanah wakaf dapat memperkuat landasan hukum tanah wakaf, sehingga tujuan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai (Kemenag, 2022a).
Selain sertifikasi tanah wakaf, pihak otoritas seperti BWI juga telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme nazhir dengan mengagendakan pelatihan dan sertifikasi nazhir baik di tingkat pusat maupun daerah.
Meskipun perwakafan di Indonesia sudah menunjukkan perkembangan yang cukup baik, namun masih ada tantangan yang harus dihadapi.
Peningkatan kesadaran wakaf, peningkatan dukungan pemerintah, percepatan sertifikasi wakaf, perbaikan manajemen nazhir, hingga digitalisasi wakaf dan integrasi data wakaf masih harus terus diupayakan untuk meningkatkan kinerja wakaf. Pengukuran kinerja wakaf perlu dilakukan sebagai sarana untuk meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan wakaf dan sebagai alat untuk memantau perkembangan wakaf (Siraj, 2012; Khalil et al., 2014; Siswantoro et al., 2017).
Adanya Indeks Wakaf Nasional (IWN) yang telah diluncurkan pada tahun 2020 sebagai alat pengukuran terstandar dapat menjadi acuan kinerja wakaf nasional.
Implementasi IWN pada tahun 2021 juga telah membantu untuk mengukur bagaimana kinerja wakaf pada setiap provinsi di Indonesia sehingga BWI khususnya dapat membandingkan hasil pengukuran wilayah dari waktu ke waktu dalam menyiapkan rencana jangka panjang dalam pengelolaan wakaf di Indonesia.
Adanya pengukuran indeks wakaf yang terstandar dan dapat diterima di tingkat negara juga dapat menjadi alat otoritas wakaf untuk mengevaluasi dan memantau kondisi keseluruhan kegiatan wakaf di suatu negara serta meningkatkan pencatatan aset wakaf (Zain et al., 2019) serta mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pengelola wakaf secara keseluruhan di suatu negara (Noordin et al., 2017).
Pada penyusunan Indeks Wakaf Nasional, kelengkapan indeks sangat penting dan harus memenuhi berbagai aspek seperti aspek pengelolaan wakaf, sistem pendukung, dan dampak wakaf bagi masyarakat ditambah aspek pencapaian agenda pembangunan.
Hal tersebut diperlukan karena indeks kinerja wakaf tingkat negara dapat menjadi tolak ukur bagi seluruh mutawali untuk dipatuhi demi kemajuan pengelolaan wakaf dan menjadi media untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang bagaimana wakaf telah berhasil bagi masyarakat dan sejauh mana potensi wakaf telah dimanfaatkan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wakaf. Sehingga agenda pembangunan wakaf dapat terpenuhi.
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pengukuran indeks wakaf nasional (IWN) pada tingkat provinsi dan wilayah di Indonesia pada tahun 2022 yang mana hasil pengukuran ini diharapkan dapat digunakan untuk pembuatan kebijakan wakaf mengingat dampaknya yang sangat besar bagi masyarakat.
Akses Paper Indeks Wakaf Nasional DISINI