Krisis Ekonomi 2023 dan Filantropi Islam: Meneropong Peran Filantropi Islam (Bagian 1)

Krisis Ekonomi 2023 dan Filantropi Islam: Meneropong Peran Filantropi Islam (Bagian 1)

EKISPEDIA.COM – Prediksi adanya krisis ekonomi di tahun 2023 telah banyak diungkap oleh para ahli. Bahkan ekonom terkenal Nouriel Roubini seorang profesor ekonomi dari New York University memprediksi akan terjadinya krisis stagflasi hebat yang belum pernah ada sebelumnya.

Pandangan ini disampaikan dalam artikel di majalah Time dengan judul We’re Heading for a Stagflationary Crisis Unlike Anything We’ve Ever Seen” terbit pada Kamis (13/10/2022).

Penggunaan kata stagflasi dalam artikel tersebut tentu sudah harus menjadi perhatian serius. Dalam catatan sejarah, kondisi stagflasi pertama kali muncul pada tahun 1970. Kondisi ini tidak sesuai dengan teori Keynes yang mengatakan ketika perekonomian tinggi maka inflasi juga tinggi. Pada kondisi stagflasi, perekonomian berjalan lambat bahkan stagnan disertai inflasi yang sangat tinggi. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak karena dampak yang diberikan sangat besar, salah satunya gelombang PHK besar-besaran.

Dalam menghadapi kondisi tersebut maka diperlukan kesadaran lebih oleh semua pihak, tidak terkecuali lembaga filantropi Islam. Sebagai lembaga yang memiliki sejarah panjang dalam ekonomi Islam, lembaga filantropi Islam harus selalu siap dan mampu mengambil peran dalam dinamika ekonomi yang terjadi.

Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa filantropi Islam mampu memberikan efek positif dalam perekonomian baik secara makro maupun mikro. Penelitian peran filantropi Islam terhadap pertumbuhan ekonomi sudah dimulai pada tahun 2013 oleh Nor Idayu Mahat. Penelitian ini mengungkapkan bahwa zakat mampu menjadi sumber daya pertumbuhan ekonomi di 19 negara Muslim dengan periode waktu tahun 2004 hingga 2010. Hal yang menarik dalam penelitian ini adalah adanya hubungan yang serupa antara zakat dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dan Foreign Direct Investment (FDI) dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini mengisyaratkan bahwa zakat memiliki potensi menjadi alat investasi langsung dalam negeri.

Efek positif zakat sebagai alat investasi juga diungkap oleh Shaikh (2015). Zakat dinilai mampu membuat pasar modal dan pasar real estate lebih kompetitif dan likuid. Peran yang bisa diambil oleh lembaga filantropi Islam adalah menjadi stabilizer dan mekanisme pendukung untuk mengatasi masalah kesejahteraan. Hal ini penting, karena zakat mampu memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kinerja ekonomi makro (Ridwan et al., 2019).

Pengaruh positif tersebut terjadi karena kegiatan filantropi Islam diarahkan untuk meningkatkan konsumsi, investasi, dan pengeluaran pemerintah (Ben Jedidia & Guerbouj, 2021). Selain itu, ketika terjadi krisis moneter, filantropi Islam berperan dalam membantu permodalan bagi bisnis mustahik yang terdampak. Berdasarkan krisis sebelumnya menunjukkan bahwa sistem ekonomi bebas bunga semakin dibutuhkan.

Hal ini membuka peluang bagi filantropi Islam untuk mengambil peran. Berdasarkan pemodelan yang dilakukan oleh (Shaukat & Zhu, 2021) menunjukkan bahwa tingkat zakat memiliki pengaruh positif terhadap pertumbuhan dan pendapatan daerah secara bersamaan. Maka dari itu, zakat dapat dijadikan alat kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kondisi yang mapan.

Jika beberapa krisis terakhir selalu melibatkan peran lembaga perbankan. Maka lembaga filantropi Islam juga mampu memberikan perannya melalui lembaga perbankan khususnya perbankan syariah. Penelitian (Rosman et al., 2019) berpendapat bahwa keuangan sosial Islam merupakan hal penting dalam kinerja perbankan syariah. hal ini diperkuat oleh dua penelitian yang dilakukan oleh (Al-Homaidi et al., 2021) dan (Auliyah & Basuki, 2021).

Penelitian yang dilakukan oleh Homaidi menunjukkan bahwa pengungkapan zakat memiliki pengaruh yang konstruktif terhadap kinerja keuangan perbankan syariah di Yaman baik menggunakan pengukuran ROA (Return On Assets) maupun ROE (Return On Equity). Sedikit berbeda dengan penelitian sebelumnya, di Indonesia pengungkapan zakat berpengaruh terhadap kinerja keuangan jika dihitung dengan menggunakan alat ukur ROA saja.

Berdasarkan kajian di atas menunjukkan bahwa lembaga filantropi Islam mampu memberikan peran baik secara langsung terhadap perekonomian secara makro maupun mikro maupun melalui perannya dalam lembaga perbankan. Hal ini mendorong lembaga berbasis agama seperti filantropi Islam perlu dimasukkan dalam strategi pembangunan negara karena zakat sebagai salah satu program filantropi Islam merupakan elemen penting dalam kerangka sosial ekonomi (bounani, 2019).

Peran yang telah diberikan filantropi Islam dalam perekonomian makro maupun mikro selama ini perlu disikapi dengan baik.

Pertama, pengelola lembaga filantropi Islam harus mulai membangun paradigma global. Hal ini tidak terlepas agar lembaga filantropi Islam mampu menjawab tantangan dinamika global yang terjadi. SDM lembaga filantropi Islam harus mulai sadar dan siap untuk menjadikan isu-isu global sebagai landasan pengelolaan lembaga karena lembaga inilah yang diharapkan oleh masyarakat khususnya menengah ke bawah ketika terdampak krisis.

Kedua, di tengah potensi sumber dana filantropi Islam yang semakin besar, maka pengelolaan pengumpulan dan pendistribusian dana harus dijalankan dengan efektif dan efisien. Hal penting yang bisa dilakukan pada aspek ini adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga. Lembaga filantropi harus mulai sadar akan pentingnya transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga. Selain itu, inovasi dalam pendistribusian dana juga memberikan pengaruh terhadap kepercayaan publik. Semakin menarik program pendistribusian dana maka publik akan tertarik untuk menyalurkan dananya.

Referensi:

  • Al-Homaidi, E. A., Al-Matari, E. M., Anagreh, S., Tabash, M. I., & Mareai Senan, N. A. (2021). The relationship between zakat disclosures and Islamic banking performance: Evidence from Yemen. Banks and Bank Systems, 16(1), 52–61.
    https://doi.org/10.21511/bbs.16(1).2021.05
  • Auliyah, R., & Basuki, B. (2021). Ethical Values Reflected on Zakat and CSR: Indonesian Sharia Banking Financial Performance. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 8(1), 225–235.
    https://doi.org/10.13106/jafeb.2021.vol8.no1.225
  • Ben Jedidia, K., & Guerbouj, K. (2021). Effects of zakat on the economic growth in selected Islamic countries: empirical evidence. International Journal of Development Issues, 20(1), 126–142.
    https://doi.org/10.1108/IJDI-05-2020-0100
  • Nouriel Roubini: We’re Heading for a Stagflationary Crisis Unlike Anything We’ve Ever Seen.
    https://time.com/6221771/stagflation-crisis-debt-nouriel-roubini/
  • Nor Idayu Mahat, A. W. (2013). Investigation on zakat as an indicator for Moslem countries economic growth. Journal for Global Business Advancement, 6(1), 50–58.
  • Ridwan, M., Pimada, L. M., & Asnawi, N. (2019). Zakat distribution and macroeconomic performance: Empirical evidence of Indonesia. International Journal of Supply Chain Management, 8(3), 952–957.
  • Rosman, R., Haron, R., & Othman, N. B. M. (2019). The Impact of Zakāt Contribution on the Financial Performance of Islamic Banks in Malaysia. Al-Shajarah, Special Issue, 1–21.
  • Shaikh, S. A. (2015). Welfare potential of zakat: An attempt to estimate economy wide zakat collection in Pakistan. Pakistan Development Review, 54(4), 1011–1027.
    https://doi.org/10.30541/v54i4i-iipp.1011-1027
  • Shaukat, B., & Zhu, Q. (2021). Finance and growth: Particular role of Zakat to levitate development in transition economies. International Journal of Finance and Economics, 26(1), 998–1017.
    https://doi.org/10.1002/ijfe.1832

BACAAN LAINNYA: