Assalamualaikum wr.wb
Saat melakukan perjanjian/akad, siapa yang harus meng-imla’-kan isi perjanjian? Bagaimana ketentuan syariah terkait meng-imla’-kan isi perjanjian tersebut? Apakah yang meng-imla’-kan itu harus pihak tertentu? Bolehkah yang meng-imla’-kan notaris seperti yang dilakukan saat ini? Mohon penjelasannya, Ustadz
