Artikel

Riba dalam Pinjaman Online, Bagaimana dengan PayLater?

Oleh: Almaratus Sofia Tuzzahroh dan Alfia Widya Mukti
Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

EKISPEDIA.COM – Zaman modern seperti sekarang ini, banyak masyarakat dengan mudahnya mendapatkan pinjaman modal secara online atau yang lebih dikenal dikenal dengan istilah pinjol.

Pinjaman online (pinjol) merupakan penyedia layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam untuk melakukan perjanjian kredit melalui sistem elektronik.

Mudahnya akses dalam peminjaman membuat masyarakat tertarik dengan aplikasi pinjol. Terlepas dari kekurangan ekonomi, dana yang diperoleh dari pinjol juga dijadikan untuk membiayai gaya hidup.

Akan tetapi, banyak dari mereka yang tidak mampu saat waktu pengembalian tiba, hal tersebut dikarenakan jumlah bunga yang dikenakan cukup tinggi. Akhirnya, mereka melakukan pinjaman di aplikasi lain untuk menutupi hutangnya bahkan ada kasus dimana seseorang memilih untuk mengakhiri hidupnya karena terlilit banyaknya hutang.

Pandangan Islam terhadap pinjaman online adalah suatu hal yang diperbolehkan, namun tidak dalam semua bentuk.

Islam menganjurkan untuk saling membantu, salah satunya dapat dicapai dengan mengambil pinjaman tunai jika diperlukan. Namun, jika pinjaman tersebut untuk membebankan orang yang membutuhkan, hal ini biasanya tidak diperbolehkan dalam Islam.

Berbeda apabila pinjaman online tersebut memberatkan kepada peminjam atau memberikan bunga yang tinggi, maka haram hukumnya untuk dilakukan.

Seperti yang dijelaskan oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada bulan November 2021, pinjaman online yang memberikan ancaman dan riba maka haram hukumnya. Bahkan hal ini sudah dilarang oleh Allah SWT melalui salah satu dari ayat Al-Qur’an yaitu dalam q.s. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Yang artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Sementara Paylater adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu mekanisme pembayaran di mana pembeli dapat membeli barang atau jasa terlebih dahulu, lalu membayar nanti dalam jangka waktu tertentu setelah tanggal pembelian.

Ini sering digunakan dalam konteks layanan keuangan modern, terutama di platform e-commerce dan aplikasi pembayaran digital. Dengan layanan PayLater, pembeli dapat menikmati kemudahan berbelanja tanpa harus langsung membayar saat transaksi dilakukan.

Umumnya, mereka akan diberikan waktu tertentu untuk membayar tagihan mereka, seringkali dalam beberapa minggu atau bulan setelah tanggal pembelian. Selama periode ini, biasanya tidak ada biaya tambahan atau bunga yang dikenakan, asalkan pembayaran dilakukan tepat waktu.

PayLater tidak selalu mengandung riba, tergantung pada struktur akad dan aturan yang digunakan oleh penyedia layanan. Dalam ekonomi Islam, riba (bunga) dilarang dan hukumnya haram.

Namun, dalam PayLater yang ditawarkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah, terdapat beberapa akad yang disusun dengan prinsip-prinsip syariah agar tidak melanggar larangan riba.

Dalam akad-akad tersebut tidak ada unsur bunga atau riba yang dikenakan. Sebaliknya, ada unsur keuntungan yang dihasilkan dari transaksi jual beli atau penyewaan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun perlu diingat, bahwa tidak semua PayLater yang ditawarkan di pasaran adalah sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa layanan PayLater mungkin mengandung unsur bunga atau biaya tambahan yang bisa dianggap riba dalam pandangan Islam.

Oleh karena itu, sebaiknya bagi individu yang ingin menggunakan PayLater sesuai dengan prinsip syariah, mereka perlu memastikan bahwa layanan tersebut memang sesuai dengan standar keuangan Islam.