EkisPedia.com – Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim tentu butuh yang namanya instrumen investasi yang sesuai Syariah. Pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan instrumen investasi sesuai Syariah yang bernama Sukuk.
Sukuk dinilai dapat menjadi alternatif bagi pembiayaan pembangunan negara. Tingginya jumlah hutang yang harus ditanggung pemerintah dapat mempengaruhi arah pembangunan Nasional. Oleh karenanya, pemerintah dapat menghindari hutang dengan beralih ke penerbitan sukuk sebagai pembiayaan negara dan masyarakatpun juga dapat ikut serta dalam memberi dukungan Pembangunan Nasional.
Pengertian Sukuk
Sukuk adalah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama” dan mewakili Bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (Aset Sukuk/Ushul al- Shukuk) setelah diterimanya dana sukuk, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya (Fatwa DSN MUI, NO: 137/DSN-MUIAX2020)
Dalam berbagai literatur sukuk diartikan dengan Islamic Bond atau Obligasi Syariah yang maknanya tidak sama dengan pengertian obligasi. Berbeda halnya dengan obligasi konvensional yang menyatakan bahwa penerbit berhutang pada investor, maka sukuk di desain untuk mengalihkan kepemilikan atas satu atau lebih aset dasar (underlying assets). Ini merupakan fitur penting yang menyebabkan sukuk merupakan instrumen yang dapat diperdagangkan untuk kepentingan Syariah.
Salah satu karakteristik yang wajib melekat pada sukuk adalah adanya underlying assets yang mendasari penerbitannya. Keuntungan investasi berasal dari pengelolaan aset-aset tersebut sesuai akad yang digunakan. Pasal 3 POJK No : 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, aset yang menjadi dasar Sukuk terdiri :
- Aset terwujud (a’yan maujudat)
- Nilai manfaat atas aset terwujud (manaful a’yan) tertentu baik yang sudah ada atau yang akan datang
- Jasa (al- khadamat)
- Aset Proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayan)
- Kegiatan Investasi yang telah di tentukan (nasyath ististmarin khassah)
Aset – aset tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dan selama priode sukuk, emiten menjamin bahwa aset sukuk tidak bertentangan dengan prinsip syariah
Jenis-Jenis Sukuk
Sejauh ini hanya ada dua jenis sukuk, yakni:
Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi yang disebut Sukuk Ritel dan Sukuk yang diterbitkan oleh negara yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Keunggulan Sukuk daripada Obligasi Konvensional
Tentu sukuk memiliki keunggulan daripada obligasi konvensional, diantaranya:
- Dilaksanakan sesuai dengan Prinsip Syariah
- Resiko gagal bayar sangat kecil.
- Pajak yang dibayarkan lebih rendah daripada obligasi konvensional
- Legal, karena sukuk dapat dikeluarkan oleh pemerintah (SBSN)
- Terjamin keamanannya. Dalam Pasal 5 Undang-Undang SBSN dinyatakan bahwa penerbitan SBSN dilakukan oleh Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelola Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) sehingga sudah dipastikan instrumen ini terjamin keamanannya
Keuntungan bagi Investor
- Instrumen investasi sesuai dengan prinsip syariah
- Imbalan dibayar tiap bulan
- Tingkat imbalan tetap
- Mendukung pembiayaan pembangunan nasional
- Hanya dengan 1 Juta sudah dapat berinvestasi di Sukuk Ritel