Saya mentransfer dana pada pagi hari dengan mata uang won, kemudian teman saya mentransfer (ke orang lain) pada sore harinya senilai uang yang saya transfer tadi dalam bentuk rupiah.
Ada jeda sedikit, tapi sama-sama tunai (transaksi langsung antar rekening dengan teman saya). Kami saling trasnfer biasanya diinformasikan melalui whatsapp, jadi tidak satu majelis.
Apakah yang saya lakukan termasuk riba, karena ada jeda waktu transfer antara saya dan teman yang saya tukar uangnya?
