Assalaamualaikum wr wb.
Ada teman yang punya usaha sapi dan mau meminjam uang karena permintaan sapi cukup banyak. Dia menjanjikan secara verbal akan memberikan bagian keuntungan, tapi jumlahnya terserah yang bisa dia berikan.
Sekiranya saya ikhlas diberikan berapa pun dari keuntungannya dan jika terjadi rugi cukup dikembalikan sejumlah uang yang dipinjam, apakah itu dibolehkan secara syariah? Mohon penjelasan, Ustaz
