• Berita Ekonomi Syariah
  • Berita Langkat
    • Lowongan Kerja
    • Finance Today
  • Undangan Pernikahan
    • Jadi Reseller
    • Blog Pernikahan
  • Islamic Economics
Saturday, April 1, 2023
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Artikel
Zakat Profesi Nishabnya Dihitung dari Jumlah Emas

Zakat Profesi Nishabnya Dihitung dari Jumlah Emas

Rahmatullah, M.SEI by Rahmatullah, M.SEI
01/05/2022 - Updated on 29/08/2022
in Artikel
A A

EkisPedia.com – Zakat maal selalu harus dikeluarkan jika telah mencapai nishab atau batasan tertentu untuk menjadi wajib zakat dan tentunya harus sudah haul (mencapai waktu setahun).

Nisab dari zakat maal berbeda, tergantung dari jenis aktivitas pendapatan yang diterima. Jika peternakan, dihitung dari jumlah hewan ternaknya, jika pertanian, dihitung dari jumlah panennya, jika profesi disetarakan dengan jumlah emas.

Karena zakat profesi nishabnya dihitung dari jumlah emas, maka setiap tahun perlu ada penyesuaian. Ini dikarenakan harga emas selalu berfluktuatif besarannya.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan baznas, besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa tahun 2022 adalah sebesar Rp 79,292,978 per tahun atau Rp 6,607,748 per bulan. Artinya bagi kita yang telah memiliki pendapatan di angka tersebut, bisa dikeluarkan zakatnya.

Lalu, Apa saja yang termasuk zakat penghasilan atau profesi?

Zakat penghasilan atau zakat profesi yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Perlu kita ketahui, potensi zakat di tahun 2022 menurut ketua badan amil zakat nasional (Baznas) Noor Achmad, mencapai Rp 327 Triliun. Namun kenyataannya, pihaknya baru bisa menargetkan sementara pengumpulan pada Rp 26 Triliun. Tentu ini sangat jauh jika kita melihat dari angka potensi yang ada.

Maka dari itu, mari kita saling bantu mengingatkan lagi bagi keluarga, saudara, atau rekan kita yang dirasa memang sudah mencapai syarat wajib zakat untuk segera mengeluarkan kewajiban zakatnya.

Jika semakin banyak yang sadar pentingnya mengeluarkan zakat ini, maka ini akan sangat membantu sekali perekonomian negara kita.

Wallahu a’lam

 

Sumber:

  • Kajian Penetapan Besaran Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2022
    https://puskasbaznas.com/publications/published/officialnews/1639-kajian-penetapan-besaran-nisab-zakat-pendapatan-dan-jasa-tahun-2022
  • Potensi Zakat di Indonesia Tembus Rp327 Triliun, Ini Rinciannya
    https://www.idxchannel.com/syariah/potensi-zakat-di-indonesia-tembus-rp327-triliun-ini-rinciannya
  • Zakat Penghasilan
    https://baznas.go.id/zakatpenghasilan
Tags: Ekonomi IslamZakat
Share3Tweet2Share
Ikuti Kabar Terbaru Lain di Google News
Rahmatullah, M.SEI

Rahmatullah, M.SEI

Founder Ekispedia.com

Bacaan Lainnya

ustad oni

Pajak Masa Rasulullah SAW, Adakah?

10/03/2023
ustaz-oni-sahroni

Mengajukan Pembiayaan, Harus Disetujui Suami atau Istri?

12/01/2023
Era Lampau Filantropi Islam di Nusantara

Era Lampau Filantropi Islam di Nusantara

15/12/2022 - Updated on 21/03/2023
Baitul Mal, Sumber Kemakmuran di Era Kekhalifahan

Baitul Mal, Sumber Kemakmuran di Era Kekhalifahan

13/12/2022
India, Siddiqi dan Sumbangsih Pikiran

India, Siddiqi dan Sumbangsih Pikiran

30/11/2022 - Updated on 01/12/2022
Mengembangkan ESG Syariah

Mengembangkan ESG Syariah

26/11/2022 - Updated on 28/11/2022
Next Post
Bagaimana Sistem Ekonomi Islam Menghadapi Krisis?

Bagaimana Sistem Ekonomi Islam Menghadapi Krisis?

Ekispedia.com

© 2019-2023 | Ekispedia.com

Informasi

  • Tentang
  • Kirim Artikel
  • Copyright
  • Donasi Media

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES

© 2019-2023 | Ekispedia.com