EkisPedia.com – Pemikiran tentang ekonomi Islam sebagai sebuah kajian teoritis mulai diperbincangkan pada awal dasawarsa 1970-an, walaupun pembahasan yang bersifat fikih sudah ada sebelumnya sebagai bagian dari pemikiran hukum Islam.
Mayoritas ekonom muslim saat ini sepakat mengenai dasar-dasar pilar atau fondasi filosofis sistem ekonomi Islam, yakni: Tauhid, Khilafah, Ibadah dan Takaful.
Tapi perlu di ingat buat para pembaca sekalian, ditahun 50-an pemikiran ekonomi Islam sudah ada, tidak hanya sebuah kajian teoritis namun berdasarkan setting sosial masa itu, menggunakan pendekatan ekonomi politik, hal itu dikenal dengan sebutan Bersamaisme yang di gagas oleh Dr. Kahrudin Yunus. Berbeda dengan pendekatan yang kita kenal saat ini yang berdasarkan tauhid dan berorientasi dunia-akhirat.
Seiring berjalannya waktu, pemaknaan ekonomi Islam sebagai Ilmu Ekonomi pun telah dikemukakan oleh beberapa tokoh, berikut diantaranya:
9 Tokoh Ekonom Muslim yang Menganggap Ekonomi Islam sebagai Ilmu Ekonomi
Monzer Khaf
Menurutnya ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh. Ia menjelaskan bahwa ekonomi adalah subset dari agama. Kata ekonomi Islam sendiri difahami sebagi bagian yang tidak terpisahkan dari paradigma Islam yang sumbernya merujuk pada Al-Quran dan sunnah
[Sumber: Monzer Kahf, The Islamic Economy, Plainfield: Muslim Student Association (US-Canada), 1978 hlm. 18]
Muhammad Nejatullah Siddiqi
Ekonomi Islam menurutnya adalah ilmu yang merupakan jawaban dari pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada zamannya, dengan panduan Quran dan Sunnah, akal dan pengalaman.
[Sumber: Muhammad N. Siddiqi, Muslim Economic Thingking: A Survei of Contemporary Literature, Jeddah and The Islamic Foundation, 1981. Hlm. 21]
S.M Hasanuzzaman
Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan dan aplikasi dari ajaran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat.
[Sumber: Hasanuzzaman, “Definition of Islamic Economics” dalam Journal of Research in Islamic Economics, Vol 1 No. 2, 1984]
Syed Nawab Haider Naqvi
Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu yang menjelaskan tentang perwakilan perilaku kaum muslimin dalam suatu masyarakat muslim.
[Sumber: Syed Nawab Haider Naqvi, Etika dan Ilmu Ekonomi: Suatu Sintesis Islami, Bandung: Mizan, 1985]
Muhammad Abdul Mannan
Beliau berpendapat bahwa ilmu ekonomi Islam dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami nilai-nilai Islam. Ia mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu: Al-Quran, as-Sunnah, Ijma, Qiyas.
[Sumber: M. Abdul Mannan, Islamic Economics: Theory and Practice, Delhi. Dan lihat juga M.A Mannan, The Making of an Islamic Economic Society, Cairo, 1984. Hlm. 18]
Khurshid Ahmad
Ekonomi Islam adalah “sebuah upaya sistematis untuk mencoba memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam kaitannya dengan masalah itu dari perspektif Islam”
[Sumber: M.Umer Chapra, What is Islamic Economics, Jeddah: IRTI – IDB, hlm. 19]
Akram Khan
Menurutnya, ekonomi Islam adalah “Ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengatur sumber daya alam atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
[Sumber: Muhammad Akram Khan (1994), An Introduction to Islamic Economics, Islamabad: IIIT Pakistan, hlm. 33]
M.M Metwally
Beliau mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, As-Sunnah, Qiyas dan Ijma. Ia memberikan alasan bahwa dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat dikendalikan kearah bagaimana memenuhi kebutuhan dan menggunakan sumber daya yang ada.
Dalam Islam disebutkan bahwa sumber daya yang tersedia adalah berkecukupan, dan oleh karena itu, dengan kecakapannya, manusia dituntut untuk memakmurkan dunia yang sekaligus sebagai ibadah kepada Tuhannya. Dengan demikian, ekonomi merupakan ilmu dan sistem yang bertugas untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan berkecukupan itu dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam konteks kemashlahatan bersama.
[Sumber: M.M Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam. Jakarta: Bangkit Daya Insana, 1995]
Umer Chapra
Menurutnya, ilmu ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu ekonomi yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumberdaya alam yang langka yang sesuai dengan Maqashid Syariah, tanpa mengekang kebebasan individu untuk menciptakan keseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkesinambungan, membentuk solidaritas keluarga, sosial dan jaringan moral masyarakat.
[sumber: M. Umar Chapra, The Future of Economics: on Islamic Perspektive, Jakarta: SEBI, 2001]
—————-
Itulah 9 tokoh ekonom muslim yang menganggap ekonomi Islam sebagai sebuah Ilmu Ekonomi, memang ada perbedaan dengan tokoh-tokoh ekonomi lainnya, ada yang beranggap ekonomi Islam ini sebagai Mazhab baru, seperti Baqir As-Shadr dengan Iqtishoduna-nya.
Namun, ada juga yang menganggap ekonomi Islam ini sama saja dengan ilmu ekonomi pada umumnya, karena yang dibahas perilaku manusia terkait produksi, distribusi dan konsumsi, yang membuatnya beda hanya pada tujuan kegiatannya saja, seperti kata Dawam Rahardjo dibuku Wacana Ekonomi Islam Kontemporer, Surabaya: Risalah Gusti.
Wallahu a’lam