• Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Politik
  • Literasi
  • Wakaf
No Result
View All Result
Ekispedia.com
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Politik
  • Literasi
  • Wakaf
No Result
View All Result
Ekispedia.com
No Result
View All Result
Malaysia Jadi Negara Pertama Izinkan Bayar Zakat Pakai Kripto

Malaysia Jadi Negara Pertama Izinkan Bayar Zakat Pakai Kripto

administrator by administrator
March 20, 2025
in Keuangan, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi Bitcoin

EKISNEWS – Malaysia menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, yakni kripto. Untuk diketahui pembayaran zakat biasanya menggunakan pembayaran tunai atau non-tunai menggunakan mata uang resmi negara.

Kepala Eksekutif Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mendidik umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain.

You might also like

IHSG di Ambang Gejolak Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

IHSG di Ambang Gejolak Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

March 20, 2025
OJK Catat Pembiayaan Syariah Capai Rp27,92 Triliun per Januari 2025

OJK Catat Pembiayaan Syariah Capai Rp27,92 Triliun per Januari 2025

March 20, 2025

Berdasarkan laporan Buletin TV3, disebutkan bahwa upaya inovatif oleh PPZ-MAIWP ini merupakan inisiatif terbaru untuk menyederhanakan pembayaran zakat. Laporan itu menyebut warga Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM16 miliar, yang wajib dizakati.

“Di antara mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2% dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” katanya, dikutip dari New Straight Times, Sabtu (28/12).

Diketahui izin membayar zakat menggunakan kripto telah dilakukan sejak 2023. Catatan terkini, pengumpulan zakat dari aset digital meningkat 73% sebesar RM 25.983,91 pada 2023. Sementara pengumpulan tahun ini telah mencapai RM 44.991,97.

Ia menambahkan bahwa sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, kemudian zakat bisnis ditetapkan sebesar 2,5%-nya.

“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang,” pungkasnya.

Sumber: detik

administrator

administrator

Related Stories

IHSG di Ambang Gejolak Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

IHSG di Ambang Gejolak Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

by administrator
March 20, 2025
0

EKISNEWS - Indeks harga saham gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja lesu pada perdagangan pekan ini. IHSG pun diproyeksikan akan berfluktuasi lebar...

OJK Catat Pembiayaan Syariah Capai Rp27,92 Triliun per Januari 2025

OJK Catat Pembiayaan Syariah Capai Rp27,92 Triliun per Januari 2025

by administrator
March 20, 2025
0

EKISNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan syariah pada Januari 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 9,96% secara tahunan (year...

Byond BSI Masih Tetap Error, Nasabah Diimbau Lakukan Transaksi di Kantor Cabang

Byond BSI Masih Tetap Error, Nasabah Diimbau Lakukan Transaksi di Kantor Cabang

by administrator
March 20, 2025
0

EKISNEWS - Aplikasi mobile banking (m-banking) Byond dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI mengalami gangguan atau error...

Gara-gara Aplikasi BYOND by BSI Error, Nasabah Diminta ke Kantor Cabang untuk Transaksi

Gara-gara Aplikasi BYOND by BSI Error, Nasabah Diminta ke Kantor Cabang untuk Transaksi

by administrator
March 20, 2025
0

EKISNEWS - Aplikasi BYOND milik PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengalami gangguan. Nasabah tidak bisa menggunakan layanan digital tersebut...

Next Post
Sri Mulyani Usul Anak SD Belajar Saham

Sri Mulyani Usul Anak SD Belajar Saham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ekispedia.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Keuangan
  • Politik
  • Literasi
  • Wakaf

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.