Selamat datang di Situs Ensiklopedia Ekonomi Islam

Perusahaan Ini Mengeluarkan Sertifikasi Halal Berbasis NFT Pertama di Dunia

EkisPedia.com – Sejak akhir bulan April 2022 lalu, Sharia Experts Ltd telah menjadi perusahaan Halal Advisory pertama di dunia yang menerbitkan sertifikasi halal pada blockchain dalam bentuk NFT.

Sertifikat NFT halal ini dicetak dan dikeluarkan oleh perusahaan Souq NFT yang didukung oleh MRHB Defi.

Platform Gold Crypto yang berada di Singapore, Cache Gold menjadi yang pertama menerima sertifikasi halal dalam bentuk NFT ini.

Perlu kita ketahui bersama, Shariah Experts merupakan perusahaan Halal Advisory yang berada di London, Inggris. Didirikan pada tahun 2020 dengan visi untuk kemakmuran bersama bagi dunia Muslim melalui kemajuan teknologi dan kemajuan Revolusi Industri 4.0

Hal ini bertujuan untuk membantu Web3 Projects dalam menjalankan bisnisnya agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Sharia Experts ini tidak hanya mencakup tentang Cryptocurrency, NFT, Dezentralized Finance (DeFi) dan Metaverse, tetapi juga fintech, perbankan, pasar modal (sukuk), dana sosial (zakat, wakaf), dan perencanaan keuangan.

sharia expert

Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pakar syariah terkenal yakni Dr. Farrukh Habib dan Mufti Billal Omarjee, yang telah memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun terkait proyek crypto-verse dan blockchain ini.

Dikutip dari GlobalNewsWire.com, Kata Dr. Habib sebagai Co-Founder Sharia Experts:

“Sertifikasi halal berbasis NFT ini menjadi lebih terpercaya karena sistem yang Transparan dan Auditability (layak audit), maka ini sangat dibutuhkan bagi industri halal.” Lebih lanjut ia menegaskan bahwa “Metode lain sangat rentan terhadap kehilangan data dan kerusakan kertas atau sertifikat digital. NFT adalah solusi yang lebih simple dan permanen”.

Membantu Proyek Crypto, DeFi, NFT dan Metaverse Halal

Menurut Dr. Habib, ada kesenjangan besar antara dunia Muslim saat ini -yang terdiri dari sebagian besar negara terbelakang- dan inovasi blockchain dan crypto-verse. Hadirnya Sharia Experts ini untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui konsultasi kepatuhan halal, sehingga proyek-proyek tersebut disatu sisi dapat menemukan pasar baru dan disisi lain mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek tersebut tanpa mengorbankan nilai-nilai Islam didalamnya.

Akankah sertifikasi halal berbasis NFT ini juga bisa menghalalkan penggunaan mata uang kripto? 

Isu terkait halal – haram NFT (Non Fungible Token) masih menjadi bahan yang debatable di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, NFT dan Cryptocurrency adalah satu kesatuan ekosistem platform digital masa depan yang saat ini tengah menjadi isu cukup menarik dibahas.

Di Indonesia sendiri, di awal tahun 2022 menjadi bahan debatable dikalangan instansi/lembaga fatwa. Seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah.

Dikutip dari laman Inilah.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Forum Ijtima Ulama, menyatakan bahwa penggunaan uang kripto untuk transaksi pembayaran adalah Haram, dengan alasan adanya gharar, dharar dan bertentangan dengan regulasi pemerintah saat ini.

PWNU Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa haram terhadap uang kripto, alasannya karena materi yang diperjual-belikan tidak ada, bentuk fisik uangnya juga tidak ada, hanya nomor saja yang ada, dan beranggapan kalau unsur judinya juga sangat tinggi dan menimbulkan gharar.

Lembaga Tarjih Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa haram pada pemakaian uang kripto sebagai alat tukar maupun investasi.

Alasannya, jika sebagai alat investasi, mata uang kripto dinilai memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Misalnya adanya sifat spekulatif yang tinggi, seperti nilai bitcoin yang sangat fluktuatif dengan kenaikan/keturunan yang tidak wajar.

Disamping itu juga sepakat, kalau mengandung gharar karena tidak ada underlying asset-nya.

Kemudian, jika sebagai alat tukar, sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh seperti halnya hukum fikih dalam bermuamalah. Namun, jika menggunakan dalil Saad Adz Dzaraah (mencegah keburukan) maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

Wallahu a’lam