• Berita Ekonomi Syariah
  • Berita Langkat
    • Lowongan Kerja
    • Finance Today
  • Undangan Pernikahan
    • Jadi Reseller
    • Blog Pernikahan
  • Islamic Economics
Saturday, April 1, 2023
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Opini
Menyoal Minyak Goreng, Pemerintah Melepas Harga ke Mekanisme Pasar: Apakah Salah?

Menyoal Minyak Goreng, Pemerintah Melepas Harga ke Mekanisme Pasar: Apakah Salah?

Rahmatullah, M.SEI by Rahmatullah, M.SEI
20/03/2022 - Updated on 30/08/2022
in Opini
A A

EkisPedia.com – Dalam seminggu terakhir ini kita mendapatkan kabar yang mengejutkan terkait kebijakan pemerintah menyoal penetapan harga minyak goreng yang diserahkan ke mekanisme pasar.

Sebelumnya, pemerintah telah membuat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp. 14.000 per liter, namun bukannya ampuh malah stok minyak goreng menghilang dari pasar.

Penjualan minyak gorengpun dibatasi dimana-mana. Dan akhirnya pemerintah menyerah dengan melepasnya ke mekanisme pasar.

Dengan dilepasnya ke mekanisme pasar, maka harga minyak goreng kemasan kini tidak lagi sesuai HET yang harga perliternya Rp. 14.000.

Sangat mengejutkan ketika kebijakan HET ini dicabut, pasar bereaksi. Tak perlu waktu lama harga langsung naik dan ketersediaan barang melimpah ruah.

Dikutip dari liputan6.com harga minyak goreng di ritel Supermall Karawaci, Tangerang dibanderol Rp 47.000 hingga Rp 63.000 per 2 liter. Meskipun harga naik, konsumen dengan terpaksa membelinya.

Lalu, Apakah Salah Pemerintah Melepasnya ke Mekanisme Pasar?

Jika itu memang natural atau kalau dalam ekonominya dikenal dengan istilah Cateris Paribus (harga lainnya tetap) terjadi maka tidak salah, justru sudah benar pemerintah melakukan itu. Hal itu juga yang dikatakan Nabi Muhammad SAW dalam Hadist:

“Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.?” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dalam hal ini Nabi SAW tidak mencampuri apa-apa yang udah menjadi ketetapan-Nya terkait mekanisme pasar.

Namun kenyataan sekarang tidaklah demikian, mekanisme yang terjadi adalah tidak natural. Dengan kata lain ada mafia-mafia yang bermain disini, seperti pada tulisan sebelumnya yang berjudul Ihtikar, Si Tukang Timbun Barang.

Ketika hal ini terjadi, seharusnya pemerintah tidak menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Pemerintah mestinya berperan sebagai Pemegang Mandat Rakyat, yang berfungsi mengintervensi penentuan harga, bahkan bisa mengambil alih sistem produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sebagaimana tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di kutip dari dpr.go.id adalah untuk menjunjung tinggi demokrasi dan juga menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk tercapainya tujuan nasional, yaitu: “melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Namun, apa hendak dikata, semua akan terasa sulit dilaksanakan jika pada awal pemilihan raya yang mendanai adalah para oligarki.

Wallahu a’lam

Tags: Ekonomi Politikminyak goreng
Share3Tweet2Share
Ikuti Kabar Terbaru Lain di Google News
Rahmatullah, M.SEI

Rahmatullah, M.SEI

Founder Ekispedia.com

Bacaan Lainnya

Pajak untuk Siapa?

Pajak untuk Siapa?

08/03/2023
Mengenal Ekonomi Islam Digital

Mengenal Ekonomi Islam Digital

09/02/2023 - Updated on 20/02/2023
Spirit Ekonomi Islam di Era Pragmatisme

Spirit Ekonomi Islam di Era Pragmatisme

05/02/2023 - Updated on 22/02/2023
jamaah haji

Haji Apa Tipu-tipu Skema Ponzi?

24/01/2023 - Updated on 20/02/2023
Menghidupkan Kembali Tradisi Wakaf Produktif

Menghidupkan Kembali Tradisi Wakaf Produktif

21/12/2022 - Updated on 22/02/2023
growth-ekispedia

Zakat dan Pembangunan Ekonomi

09/12/2022
Next Post
ekonomi islam

Sudah Saatnya Pegiat Ekonomi Islam Masuk ke Ranah Politik Ekonomi

Ekispedia.com

© 2019-2023 | Ekispedia.com

Informasi

  • Tentang
  • Kirim Artikel
  • Copyright
  • Donasi Media

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES

© 2019-2023 | Ekispedia.com