• Berita Langkat
    • Info Lowongan Kerja
    • Finance Today
  • Berita Ekonomi Syariah
  • Islamic Economics
Sunday, June 4, 2023
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
jual beli

Jual – Beli dan Keberkahan di Dalamnya

Rahmatullah R by Rahmatullah R
31/05/2022 - Updated on 29/08/2022
in Artikel, Fikih
Reading Time: 3 mins read
A A

EkisPedia.com – Jual – Beli secara bahasa adalah pertukaran harta dengan harta. Secara syariat, makna (bai’) telah disebutkan beberapa definisinya oleh para fuqaha (ahli fiqh). Definisi terbaik adalah: Pertukaran/pemilikan harta dengan harta berdasarkan saling ridha melalui cara yang syar’i. (Syarah Buyu’, hal. 1)

Hukum Jual Beli

Kaidah Fiqih: semua perkara dunia adalah Boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya atau mengandung sesuatu yang dilarang agama.

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Al-Baqarah: 275)

“Sesungguhnya jual beli itu dengan sama-sama ridha.” (HR. Ibnu Hibban)

Syarat-Syarat Jual-Beli

  • Keridhaan penjual dan pembeli
  • Orang yang bertransaksi adalah orang yang diperbolehkan menangani jual-beli
  • Barang yang harus halal
  • Barang yang dapat diserah-terimakan.
  • Akad jual beli dilakukan oleh pemilik barang atau yang menggantikan kedudukannya (yang diberi kuasa).
  • Barang yang diperjualbelikan ma’lum (diketahui) dzatnya, baik dengan cara dilihat atau dengan sifat dan kriteria (spesifikasi)-nya.

Istilah-istilah dalam Jual-Beli

Seputar istilah-istilah dalam jual beli, bisa di cek pada postingan terdahulu di sini:

Istilah-istilah dalam Muamalah

——–

Sebuah kisah yang sudah sering kita baca/dengar terkait dengan kehalalan Jual-beli ini, dapat kita simak dan ambil pelajaran penting didalamnya.

TRAGEDI BUAH APEL*

Dikisahkan, hiduplah seorang pemuda shaleh bernama Tsabit. Pada suatu hari, Tsabit menemukan buah Apel jatuh di jalan, dimakanlah olehnya. Namun ia segera sadar bahwa buah itu tidak halal untuknya. Maka ia segera bergegas menemui pemilik kebun. Terjadilah dialog antara mereka:

Tsabit : wahai pemilik kebun, aku memakan buah milikmu. Aku mohon dimaafkan
Pemilik : tidak bisa !! Aku tidak ikhlas !!
Tsabit : wahai pemilik kebun, aku mohon !
Pemilik : tidak !!
Tsabit : aku akan melakukan apa saja supaya anda ikhlas
Pemilik : baiklah. Engkau kumaafkan asalkan mau menikah dengan putriku
Tsabit : Alhamdulillah
Pemilik : sebentar dulu, putriku itu buta, tuli, bisu, & lumpuh
Tsabit : ya, tidak apa-apa, asalkan saya dimaafkan

Tsabit dengan berat hati menerima syarat itu. Di hari yang ditentukan, pemilik kebun menikahkannya dengan putrinya. Putrinya masih tersembunyi di dalam kamar. Lalu Tsabit dipersilahkan masuk kamar. Dan ternyata, istrinya adalah wanita Arab yang cantik jelita. Dan terjadilah dialog antara mereka:

Istri: Assalaamu’alaikum
Tsabit: Wa…..wa…wa’alikum salam (terkejut)
Istri: kaget eaa?
Tsabit: lho….katanya kamu bisu?
Istri: benar aku bisu, karena aku tidak bisa berbicara yang haram
Tsabit: katanya kamu buta?
Istri: benar aku buta, karena aku tidak bisa melihat yang haram
Tsabit: katanya kamu tuli?
Istri: benar aku tuli, karena aku tidak bisa mendengar yang haram
Tsabit: katanya kamu lumpuh?
Istri: benar aku lumpuh, karena aku tidak bisa jalan ke tempat haram
Tsabit: Masya Allah, beruntungnya aku
Istri: eaaa. aku juga

Dari pernikahan mereka, lahirlah tokoh yang ilmunya menyinari dunia, yaitu Imam Abu Hanifah.

Allahu akbar, jika yang kita makan adalah baik, buahnya pun baik.

Waallahu a’lam

———

*Ini adalah ringkasan cerita dari artikel yang berjudul Pemuda dan Sebuah Apel yang telah terbit di Republika.

Tags: muamalah
Share3Tweet2Share
Ikuti Kabar Terbaru Lain di Google News
Rahmatullah R

Rahmatullah R

Founder Ekispedia.com

Bacaan Lainnya

keuangan syariah
Artikel

Pusat Keuangan Syariah Global, Indonesia Termasuk?

by Tim Ekispedia
2 weeks ago
Beli Kurban Sekarang, Diantar Menjelang Hari Raya
Konsultasi Fikih

Beli Kurban Sekarang, Diantar Menjelang Hari Raya

by Tim Ekispedia
3 weeks ago
Mudharabah Musytarakah, Seperti Apa Skemanya?
Konsultasi Fikih

Mudharabah Musytarakah, Seperti Apa Skemanya?

by Tim Ekispedia
4 weeks ago
Indeks Wakaf Nasional 2022
Artikel

Indeks Wakaf Nasional 2022

by Rahmatullah R
1 month ago
ustaz-oni-sahroni
Konsultasi Fikih

THR Anak Dimanfaatkan Orang Tua

by Tim Ekispedia
1 month ago
ustaz-oni-sahroni
Konsultasi Fikih

Jika Zakat Fitrah dengan Uang, Harusnya Setengah Sha’?

by Tim Ekispedia
2 months ago
Menyalurkan Zakat Keluar Daerah
Fikih

Menyalurkan Zakat Keluar Daerah

by Tim Ekispedia
2 months ago
Deretan Ulama yang Membolehkan Zakat Fitrah dengan Uang
Fikih

Deretan Ulama yang Membolehkan Zakat Fitrah dengan Uang

by Tim Ekispedia
2 months ago
Load More
Next Post
sharia complience

Apa itu Sharia Compliance dalam Industri Perbankan Syariah?

Perusahaan Ini Mengeluarkan Sertifikasi Halal Berbasis NFT Pertama di Dunia

Perusahaan Ini Mengeluarkan Sertifikasi Halal Berbasis NFT Pertama di Dunia

Discussion about this post

Catatan Rahmat

Ekonomi Islam dalam Pandangan Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi

Ekonomi Islam dalam Pandangan Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi

1 year ago
resiko

Resiko Investasi yang Wajib Kamu Ketahui!

10 months ago
tukar uang

Hati-Hati Riba Menjelang Idul Fitri

2 years ago
buya hamka

Siapa Komunis itu? Ini Kata Buya Hamka

1 year ago
Definisi Bunga dan Riba dalam Keuangan Islam

Definisi Bunga dan Riba dalam Keuangan Islam

3 years ago
Ekispedia.com

© 2019-2023 | Ekispedia.com

Informasi

  • Tentang
  • Kirim Artikel
  • Copyright
  • Donasi Media

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES

© 2019-2023 | Ekispedia.com