Jual Barang/Jasa dengan Harga Seikhlasnya, Emang Boleh?

Jual Barang/Jasa dengan Harga Seikhlasnya, Emang Boleh?

EkisPedia.com – Beberapa hari lalu lewat iklan di salah satu media sosial saya, iklan tersebut menampilkan secara jelas bahwa mereka menawarkan jasa desain dengan bayar seikhlasnya dan katanya buat Palestina.

Mereka mengklaim telah dipercaya lebih dari 10.000 client dan juga terlaris nomor 1 di Indonesia. Memang kalau dilihat-lihat dari katalog yang dikirimkannya kepada saya, desainnya bagus-bagus.

Tapi yang membuat saya heran, emang beneran ini bayar seikhlasnya? Ini kan bisnis jasa, bukan sedekah jasa.

Karena saya penasaran, saya chatlah nomor yang tertera di website mereka, seperti gambar dibawah ini:

ekispediacom

ekispedia com

Saya kira beneran bayar seikhlasnya, atau enggak bayar pun enggak masalah lah ya, hehe

Ternyata sudah ada range harga yang ditetapkan, yakni 150rb hingga 500rb, dibayar “seikhlasnya” ketika logo telah selesai.

Lantas Apakah ini Salah? Mari kita bahas.

Dalam akad transaksi ada dua jenis, yakni Transaksi Jual-Beli (Tijarah) dan Transaksi Sosial (Tabarru’).

Dalam akad transaksi jual-beli, harga harus jelas atau terkonfirmasi tidak boleh menggunakan istilah bayar seikhlasnya. Karena jika tidak diketahui harganya maka ini termasuk gharar (ketidak jelasan).

Nabi SAW bersabda:

“Rasulullah SAW melarang jual-beli (yang mengandung) gharar.” (HR. Muslim)

Berbeda dengan akad transaksi sosial, yang mana memang murni ingin membantu, tidak ada harga yang dipatokkan, jadi jika dibayar dengan seikhlasnya boleh-boleh saja berapapun.

Ustad Oni Sahroni dalam majalah Republika mencontohkan:

Seorang dokter yang membuka layanan konsultasi kesehatan, tetapi tidak memasang tarif dan dikhususkan bagi mereka yang tidak mampu. Ia mengatakan kepada mereka, “silahkan bayar seikhlasnya”. Karena dokter tersebut menerima konsultasi kesehatan dengan tujuan sosial.

Dalam contoh ini beliau mengatakan bahwa gharar (ketidak jelasan) dalam transaksi sosial ini diperbolehkan, karena memang niatnya ingin membantu. Berbeda dengan gharar pada transaksi jual-beli maka itu haram, karena pada dasarnya orang berbisnis ini mesti ada keuntungan yang diperolehnya.

Balik ke case awal

Jika mereka beneran menerapkan transaksi sosial (karena ada kalimat buat Palestina) maka skema pembayaran dengan seikhlasnya ini bener, enggak salah.

Namun nyatanya mereka mematokkan harga sebagaimana transaksi jual-beli, ini yang kurang tepat dan cenderung menipu.

Apa susahnya jujur dalam bisnis?

Tinggal tentukan saja paket basic, medium, atau profesional serta masing-masing fitur yang didapatkan sesuai paket yang dipilih dan harga tinggal menyesuaikan paket yang ditawarkan.

Yuklah, mari kita cerdas dalam bermuamalah..

Wallahu a’lam

Founder Ekispedia.com

Alumni S2 Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Surabaya

BACAAN LAINNYA: