• Berita Langkat
    • Info Lowongan Kerja
    • Finance Today
  • Berita Ekonomi Syariah
  • Islamic Economics
Sunday, June 4, 2023
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES
No Result
View All Result
Ekispedia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
jual beli

Kredit Belum Lunas Namun Barang Dijual dengan Tunai, Boleh?

Rahmatullah R by Rahmatullah R
30/01/2022 - Updated on 02/09/2022
in Fikih
Reading Time: 2 mins read
A A

EkisPedia.com – Salah satu konsep akad yang sering jadi perdebatan adalah konsep akad tawarruq dimana ada seorang yang membeli suatu barang dengan cara kredit, lalu sebelum kreditnya lunas barangnya dijual kembali dengan kontan.

Konsep seperti ini menimbulkan perdebatan karena dianggap seperti jual beli inah yang mana dianggap sebagai hillah (siasat) untuk menghindari riba, padahal konsep transaksinya tidak jauh berbeda.

Baik tawarruq maupun inah dianggap punya motif yang sama yaitu agar mendapatkan untung dari transaksi pemberian hutang (pembayaran secara tempo/kredit) karena orang yang menjual kredit bisa mengakuisisi kembali barang tersebut dengan nilai tunai yang lebih rendah dari total kreditnya.

Namun sebenarnya ada perbedaan konsep dari inah dan tawarruq dimana pada transaksi inah, pembeli barang yang di awal transaksi secara kredit, menjual kepada pembeli yang sama dengan cara tunai dan nilai lebih rendah. Sedangkan pada tawarruq, pihak yang membeli barang tersebut bukanlah orang yang sama dengan yang menjual barangnya dengan kredit.

Sehingga tidak adanya keuntungan dari selisih nilai kredit dan tunai yang didapatkan oleh penjual barangnya. Dari konsep ini, beberapa ulama’ berpendapat bahwa tawarruq boleh dilakukan karena transaksi yang terjadi memang murni jual beli.

Berikut ilustrasi Akad Tawarruq agar mudah dipahami:

sharfin.id

Konsep transaksi ini sekarang diakselerasi pertumbuhannya dengan digitalisasi. Karena transaksi ini sudah diperbolehkan di Malaysia.

Perusahaan penyedia pembiayaan di Malaysia mencoba menggandeng perusahaan Fintech berstatus Unicorn yang memang menyediakan layanan pembuatan core banking untuk proses digitalisasi ini.

Perusahaan tersebut bernama Sedania As Salam Capital Sdn Bhd yang mencoba mengembangkan platform bernama As Sidq dengan kolaborasi bersama Mambu, mereka mencoba mengakselerasi pertumbuhan transaksi tawarruq melalui digital.

Bagaimana dengan Indonesia, sudah adakah praktik semacam ini?

Tags: kredittawarruq
Share3Tweet2Share
Ikuti Kabar Terbaru Lain di Google News
Rahmatullah R

Rahmatullah R

Founder Ekispedia.com

Bacaan Lainnya

Beli Kurban Sekarang, Diantar Menjelang Hari Raya
Konsultasi Fikih

Beli Kurban Sekarang, Diantar Menjelang Hari Raya

by Tim Ekispedia
3 weeks ago
Mudharabah Musytarakah, Seperti Apa Skemanya?
Konsultasi Fikih

Mudharabah Musytarakah, Seperti Apa Skemanya?

by Tim Ekispedia
4 weeks ago
ustaz-oni-sahroni
Konsultasi Fikih

THR Anak Dimanfaatkan Orang Tua

by Tim Ekispedia
1 month ago
Menyalurkan Zakat Keluar Daerah
Fikih

Menyalurkan Zakat Keluar Daerah

by Tim Ekispedia
2 months ago
Deretan Ulama yang Membolehkan Zakat Fitrah dengan Uang
Fikih

Deretan Ulama yang Membolehkan Zakat Fitrah dengan Uang

by Tim Ekispedia
2 months ago
Istilah Zakat Fitrah Salah?
Fikih

Istilah Zakat Fitrah Salah?

by Tim Ekispedia
2 months ago
Zakat dengan Uang Selama Ini Salah?
Fikih

Zakat dengan Uang Selama Ini Salah?

by Tim Ekispedia
2 months ago
Berzakat Harus Ijab Kabul?
Konsultasi Fikih

Berzakat Harus Ijab Kabul?

by Tim Ekispedia
2 months ago
Load More
Next Post
Hukum Islam itu Selalu ada Maqashidnya, Termasuk dalam Ekonomi

Hukum Islam itu Selalu ada Maqashidnya, Termasuk dalam Ekonomi

jual beli

Derivative Contract: Pengertian dan Hukumnya

Discussion about this post

Catatan Rahmat

Mengenal Abu ‘Ubaid, Pengarang Kitab Al-Amwal

Mengenal Abu ‘Ubaid, Pengarang Kitab Al-Amwal

2 months ago
bahas jurnal

Cara Mengetahui Peringkat Jurnal Nasional dan International

3 years ago
6 Kebijakan Sektor Riil dimasa Rasulullah SAW

6 Kebijakan Sektor Riil dimasa Rasulullah SAW

1 year ago
al hisbah

Al Hisbah dalam Mekanisme Pasar Islam

3 years ago
Zakat Minyak dan Gas Bumi di Malaysia

Zakat Minyak dan Gas Bumi di Malaysia

2 months ago
Ekispedia.com

© 2019-2023 | Ekispedia.com

Informasi

  • Tentang
  • Kirim Artikel
  • Copyright
  • Donasi Media

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ARTIKEL
  • OPINI
  • FIKIH
  • TOKOH
  • POLITIK
  • TEORI
  • TIPS
  • QUOTES

© 2019-2023 | Ekispedia.com