Kredit Belum Lunas Namun Barang Dijual dengan Tunai, Boleh?

Kredit Belum Lunas Namun Barang Dijual dengan Tunai, Boleh?

EkisPedia.com – Salah satu konsep akad yang sering jadi perdebatan adalah konsep akad tawarruq dimana ada seorang yang membeli suatu barang dengan cara kredit, lalu sebelum kreditnya lunas barangnya dijual kembali dengan kontan.

Konsep seperti ini menimbulkan perdebatan karena dianggap seperti jual beli inah yang mana dianggap sebagai hillah (siasat) untuk menghindari riba, padahal konsep transaksinya tidak jauh berbeda.

Baik tawarruq maupun inah dianggap punya motif yang sama yaitu agar mendapatkan untung dari transaksi pemberian hutang (pembayaran secara tempo/kredit) karena orang yang menjual kredit bisa mengakuisisi kembali barang tersebut dengan nilai tunai yang lebih rendah dari total kreditnya.

Namun sebenarnya ada perbedaan konsep dari inah dan tawarruq dimana pada transaksi inah, pembeli barang yang di awal transaksi secara kredit, menjual kepada pembeli yang sama dengan cara tunai dan nilai lebih rendah. Sedangkan pada tawarruq, pihak yang membeli barang tersebut bukanlah orang yang sama dengan yang menjual barangnya dengan kredit.

Sehingga tidak adanya keuntungan dari selisih nilai kredit dan tunai yang didapatkan oleh penjual barangnya. Dari konsep ini, beberapa ulama’ berpendapat bahwa tawarruq boleh dilakukan karena transaksi yang terjadi memang murni jual beli.

Berikut ilustrasi Akad Tawarruq agar mudah dipahami:

sharfin.id

Konsep transaksi ini sekarang diakselerasi pertumbuhannya dengan digitalisasi. Karena transaksi ini sudah diperbolehkan di Malaysia.

Perusahaan penyedia pembiayaan di Malaysia mencoba menggandeng perusahaan Fintech berstatus Unicorn yang memang menyediakan layanan pembuatan core banking untuk proses digitalisasi ini.

Perusahaan tersebut bernama Sedania As Salam Capital Sdn Bhd yang mencoba mengembangkan platform bernama As Sidq dengan kolaborasi bersama Mambu, mereka mencoba mengakselerasi pertumbuhan transaksi tawarruq melalui digital.

Bagaimana dengan Indonesia, sudah adakah praktik semacam ini?

Founder Ekispedia.com

Alumni S2 Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Surabaya

BACAAN LAINNYA: